INILAHKUNINGAN– Untuk menghemat energi, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kuningan resmi bekerja mengkombinasikan Work Forom Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kepastian itu, teruang dalam penerbitan SK Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.8.6.1/17/ORG/2026, tertanggal 6 April 2026.

Pelaksanaan WFH dijadwalkan satu hari dalam sepekan. Yaitu setiap Jumat, dengan penyesuaian teknis di masing-masing perangkat daerah.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa penerapan sistem ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia memastikan sektor-sektor pelayanan dasar tetap berjalan normal seperti biasa.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Untuk pejabat eselon III dan pegawai yang bertugas di pelayanan langsung, tetap bekerja dari kantor,” ucap Bupati Dian, Selasa (7/4/2026), kepada InilahKuningan

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan WFH bukan berarti kelonggaran bagi ASN untuk mengurangi kinerja. Menurutnya, seluruh pegawai tetap harus siap siaga selama jam kerja dan dapat dihubungi kapan saja untuk kepentingan koordinasi.

“Walaupun WFH, ASN tetap harus stand by, siap ditelepon kapan saja untuk koordinasi atau rapat. Ada mekanisme dan sanksinya jika tidak disiplin,” tegasnya.

Penerapan WFH sendiri dilakukan secara selektif dengan porsi maksimal 30 hingga 40 persen, terutama untuk pekerjaan administratif yang memungkinkan dilakukan secara daring. Sementara itu, unit kerja yang memberikan layanan langsung seperti rumah sakit, puskesmas, perhubungan, hingga layanan administrasi kependudukan tetap menjalankan aktivitas dari kantor.

Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi secara menyeluruh, termasuk dalam penggunaan energi dan mobilitas ASN. Bupati Kuningan bahkan mencontohkan kebiasaan pribadi yang mulai diterapkan dalam mendukung kebijakan tersebut.

“Saya sendiri biasa bersepeda. Kita dorong penggunaan transportasi hemat energi, termasuk kendaraan listrik, untuk menekan anggaran,” katanya.

Langkah efisiensi juga diterapkan di lingkungan perkantoran melalui pengaturan penggunaan listrik, seperti pembatasan suhu pendingin ruangan, serta pengurangan perjalanan dinas yang dinilai tidak prioritas.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melakukan evaluasi secara berkala setiap bulan. Evaluasi ini mencakup penggunaan anggaran operasional, termasuk listrik, air, dan telekomunikasi di masing-masing perangkat daerah.

“Nanti kita lihat dampaknya. Dinas mana yang masih boros, mana yang sudah berubah dan berhasil melakukan penghematan,” ujar Dian.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk memberikan perhatian khusus kepada perangkat daerah yang belum efisien serta menjadikan instansi yang berhasil sebagai percontohan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kuningan berharap efisiensi anggaran yang dihasilkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas daerah, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal di tengah upaya penghematan energi./tat azhari

 

Berikut ketentuan-ketentuan SURAT EDARAN NOMOR 000.8.6.1/17/ORG/2026 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN WORK FROM HOME (WFH) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM RANGKA PENGHEMATAN ENERGI DAN PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)  DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN

  1. Ketentuan Umum
    1. Pelaksanaan WFH bukan merupakan hari libur, sehingga ASN tetap wajib melaksanakan tugas secara produktif, terukur, dan akuntabel.
    2. WFH dilaksanakan secara terbatas (maksimal 30-40%) dan bersifat selektif, terutama untuk pekerjaan administratif yang dapat dilakukan secara daring.
    3. Pelaksanaan WFH diberlakukan 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu pada hari Jum’at, dengan penjadwalan yang diatur oleh masing-masing Perangkat
  2. Pengaturan Pelaksanaan
    1. Kepala Perangkat Daerah menetapkan pegawai yang melaksanakan WFH dengan mempertimbangkan:
      • Kelancaran pelayanan publik;
      • Capaian kinerja;
      • Ketersediaan sarana dan prasarana
    2. Pegawai yang melaksanakan WFH wajib memiliki perangkat kerja dan akses internet yang memadai.
    3. Rapat dan koordinasi diutamakan melalui mekanisme daring/hybrid untuk mengurangi mobilitas dan konsumsi energi.
  1. Pengecualian WFH
    1. Unit kerja dengan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan WFO, antara lain:
      • Layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya);
      • Dinas Perhubungan;
      • Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
      • Satuan Polisi Pamong Praja;
      • Dinas Lingkungan Hidup (Layanan Persampahan);
      • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
      • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (SD dan SMP);
      • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
      • Badan Pengelolaan   Dan    Pendapatan   Daerah    (Layanan    PBB    dan Keuangan);
      • Layanan publik esensial lainnya atau yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.
    2. Untuk unit tersebut, WFH hanya dapat diterapkan pada fungsi administratif/back office, yang pengaturannya diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
  2. Ketentuan bagi Pejabat Struktural
    1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Administrator, dan Pengawas tetap melaksanakan WFO untuk menjamin kelancaran pengambilan keputusan dan pengawasan. Bekerja dilakukan dalam 1 ruangan untuk efisiensi energi.
    2. Dalam kondisi tertentu, dapat menerapkan pola kerja fleksibel dengan tetap memastikan fungsi koordinasi berjalan optimal.
  3. Kewajiban Pimpinan Perangkat Daerah
    1. Mengatur pembagian tugas dan shift kerja (jika dibutuhkan) secara efektif bagi pegawai WFH dan WFO;
    2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala;
    3. Mengoptimalkan penggunaan   teknologi    informasi   untuk   koordinasi    dan pelaporan;
    4. Menjamin target kinerja individu dan organisasi tetap
  4. Pelaksanaan Tugas dan Disiplin
    1. ASN wajib responsif (alat komunikasi dalam posisi stand by), disiplin, tidak bepergian keluar daerah dan siap hadir ke kantor apabila diperlukan;
    2. Pelanggaran terhadap ketentuan WFH dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Absensi dan Pelaporan
    1. ASN wajib melakukan absensi melalui sistem yang ditetapkan;
    2. Setiap pegawai wajib menyampaikan laporan kinerja harian disertai output pekerjaan;
  1. ASN wajib share location kepada Kepala Perangkat Daerah pada pukul 30 WIB dan 13.00 WIB;
  2. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas validitas laporan
  3. Efisiensi Energi dan Operasional
    1. Seluruh Perangkat Daerah wajib melakukan langkah penghematan energi, antara lain:
      • Pengaturan penggunaan listrik (AC minimal 24°C, lampu, dan perangkat elektronik);
      • Pembatasan penggunaan kendaraan dinas;
      • Pengurangan perjalanan dinas yang tidak prioritas;
      • Setiap ASN dihimbau untuk melaksanakan bike to work (bersepeda ke tempat kerja) dan/atau penggunaan transportasi publik.
    2. Melakukan pencatatan dan monitoring penggunaan energi (listrik, BBM, dan operasional lainnya) secara berkala.
  4. Monitoring dan Evaluasi
    1. Setiap Perangkat Daerah wajib menyusun laporan efisiensi energi dan operasional setiap bulan;
    2. Laporan disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi;
    3. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap 2 (dua) bulan berdasarkan data dan capaian
  5. Ketentuan Lain
    1. Hasil efisiensi anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya pelayanan publik dan penguatan ekonomi masyarakat;
    2. Kepala Perangkat   Daerah   agar   melakukan   sosialisasi   dan   memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif
Idul Fitri 1447 H