INILAHKUNINGAN- Geram masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nakal, tidak mematuhi ketentuan, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar mengeluarkan ancaman rekomendas pelanggaran terhadap aturan, yang berpotensi pencabutan izin operasional. Akibatnya, Dapur MBG mereka ditutup permanen.

 “Anggaran MBG Kuningan sangat besar, mencapai Rp355 miliar. Ini harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab. Jika ada dapur MBG tidak sesuai aturan, kami akan beri sanksi tegas. Bahkan merekomendasikan penutupan permanen kepada Badan Gizi Nasional,” tegas Bupati Dian, dihadapan 127 Pengelola Dapur MBG, disela memimpin Rakor Percepatan Pelaksanaan MBG di Aula Setda Kuningan, Selasa (22/12/2025)\

Diingatkan, besarnya anggaran MBG harus diimbangi dengan tata kelola akuntabel dan transparan. Pemerintah daerah, tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Bupati Dian kemudian membeberkan sejumlah indikator pelanggaran Dapur MBG, yang menjadi perhatian serius, mulai dari ketidaksesuaian harga per porsi, persoalan legalitas dan sanitasi dapur.

Beberapa aspek ditekankan meliputi kewajiban kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bupati juga mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik yang membuka celah penyimpangan.

“Aturan dari Badan Gizi Nasional sudah jelas. Jangan sampai ada ruang permainan yang mencederai tujuan program ini,” ujarnya.

Secara teknis, program MBG di Kabupaten Kuningan menyasar 385.383 penerima manfaat, terdiri dari peserta didik berbagai jenjang pendidikan, ibu hamil, serta balita yang tersebar di 30 kecamatan. Meski demikian, pemerintah daerah mencatat masih terdapat dua kecamatan Cilebak dan Hantara yang fasilitas dapurnya belum sepenuhnya siap.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bupati menginstruksikan keterlibatan aktif seluruh jajaran, termasuk camat dan kepala puskesmas, guna memastikan kelancaran operasional MBG di wilayah masing-masing.

“Pemkab Kuningan tidak menghambat, justru hadir untuk membantu. Sesuai Perpres Nomor 115 tentang tata kelola MBG, kami memperkuat peran Satgas hingga tingkat desa,” kata Bupati Dian.

Selain aspek pengawasan, Bupati Dian juga menekankan pentingnya dampak ekonomi dari program MBG. Ia berharap dapur-dapur MBG mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan bahan pangan lokal./tat azhari