Adu Kuat Pakar Hukum, Prof Suwari Justru Ingatkan Penyadap Getah Pinus TNGC Bisa Dipidana Penjara 10 Tahun!
INILAHKUNINGAN- Pembelaan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kuningan, Asep Susan Sanjaya, atau Asep Papay, dan Pakar Hukum Konservasi, Dr H Dadan Taufik F, SHut, SH, MH, MKn, terhadap aktivitas Penyadapan Getah Pinus di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, dimentahkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Prof Dr Suwari Akhmaddhian, MH.
Prof Suwari menegaskan, bahwa status hukum Penyadapan Getah Pinus di TNGC berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah dilarang.
“Bahkan berdasarkan pasal 33, orang yang melakukan penyadapan getah pinus di TNGC dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI berdasarkan pasal 40 B,” ungkap Prof Suwari
Bagaimana status hukum zona tradisional TNGC, yang kerap dijadikan alasan para penyadap, Prof Suwari juga menegaskan, bahwa status hukum Penyadapann Getah Pinus pada Zona Tradisional TNGC berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah kegiatan yang juga dilarang karena penyadapan getah pinus merupakan kegiatan dengan tujuan komersial.
“Larangannya diatur dalam Pasal Pasal 31 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Penjelasannya,” papar dia
Prof Suwari mengingatkan, bahwa dalam hukum ada asas Lex superior derogat legi inferiori. Artinya peraturan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam hal ini, apakah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.424/Menhut-II/2004 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017 yang kerap dijadikan dasar para penyadap, tidak berlaku?
Prof Suwari kembali mengingatkan telah terbitnya Undang Undang nomor 32 tahun 2024 tentang Konsevsi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dinyatakan dalam pasal 31, 33 dan 40 B yang melarang kegiatan yang merusak fungsi kawasan konservasi, dan kegiatan penyadapan jelas merusak tanaman dan menganggu sikus air dan udara.
Dasar dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 H menyatakan bahwa warganegara mempunyai hak lingkungan yang sehat dan baik. Maka wajar ada NGO Lingkungan yaitu AKAR yang berkerja keras bahwa penyadapan getah pinus bertentangan dengan konstitusi kita karena dilakukan di Taman Nasional atau Hutan Konservasi.
“Apabila dilakukan di Hutan Produksi seperti yang dikelola oleh Perhutani dipersilahkan karena merupakan tempat dan kapasitas untuk produksi,” tandasny./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.