9 ASN Indisipliner Kuningan Disanksi, 5 Diantaranya Dihukum Berat
INILAHKUNINGAN- Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kuningan terus dilakukan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Tahun 2024 tercatat, jumlah pelanggaran indisipliner ASN Kuningan mencapai 9 ASN. Meski ada tanda baik penurunan dari tahun sebelumnya, ada 5 ASN harus dihukum berat.
Ada 6 jenis pelanggaran 9 ASN indisipliner Kuningan Tahun 2024. Sebanyak 2 ASN terbukti melanggar netralitas ASN. Keduanya dihukum sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dan penundaan kenaikan gaji atau pangkat.
Ada 2 ASN juga melanggar indisipliner akibat pungutan diluar ketentuan. Akibatnya, 1 ASN dihukum sedang, 1 ASN dihukum berat. Kemudian 1 ASN terbukti berbuat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga dihukum berat.
2 ASN lagi mangkir kerja. Hasil pemeriksaan, 1 ASN disangsi sedang, 1 ASN disangsi berat. Parahnya, ada 2 ASN berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah. Keduanya dihukum berat.
“Hukuman berat itu, bisa pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemotongan tunjangan kinerja,” jelas Plt Kepala BKPSDM Kuningan, Purwadi Hasan Darsono.




Ia pun bersyukur jumlah ASN indispliner Kuningan dari tahun ke tahun menurun. Tahun lalu mencapai belasan kasus, Tahun 2024 menjadi hanya 9 kasus. “Kita terus melakukan pembinaan ASN. Semoga tahun 2025 ini, juga menurun. Syukur tidak ada samasekali,” ucap Purwadi, berharap./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.