INILAHKUNINGAN- Lima warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diringkus Satreskrim Kuningan, Senin (19/1/2026). Mereka diduga terlibat Ilegal Logging, atau Pembalakan Liar kayu mahal jenis Sonokeling, di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya di Lereng Blok Cimaung Grid 19M, Zona Rehabilitasi, Desa Singkup, Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Hasil penyidikan, kelima pelaku ditetapkan tersangka. Mereka ialah NU Warga Dusun Darmawangi RT. 008/003 Desa Darmawangi Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang. NA warga Dusun Pon RT 014/004 Desa Pasawahan, EN warga Dusun Manis RT 001/003 Desa Paniis, KAR warga Dusun Pon RT. 014/004 Desa Pasawahan, dan UT, juga warga Dusun Pon RT 016/004 Desa Pasawahan.


Kelima tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf A dan B Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Unsur pidananya, meliputi perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin,” terang Kapolres KUningan AKBP M Ali Akbar Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, kepada InilahKuningan

Dari tanagn 5 tersangka, Ia mengamankan 9 batang kayu sonokeling berbentuk log, 2 batang kayu yang digunakan sebagai alat angkut, serta 1 dus mesin gergaji. Adapun mesin gergaji untuk penebangan masih dalam pencarian karena diduga hilang saat ditinggalkan di lokasi kejadian.

Kapolres menegaskan bahwa kayu sonokeling merupakan jenis kayu yang dilindungi dan perbuatannya diancam pidana berat.

“Maka, sncaman pidananya 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” sebut Kapolres.

Kapolres menuturkan, kasus illegal logging ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari petugas TNGC pada 12 Januari 2026. Dari hasil pengembangan, para tersangka diketahui, ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian kayu pada Desember 2025, bahkan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pasawahan./tat azhari