5 Dosen FH Uniku Kantongi Mediator Bersertifikat, Haris: Yang Bersengketa, Bisa Mediasi Disini!
INILAHKUNINGAN- Sebanyak 5 Dosen Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) resmi mengantongi status “Kompeten” sebagai Mediator Bersertifikat, dalam Ujian Pelatihan Mediasi selama 4 hari, di Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).
IPPI adalah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Setifikasi Mediator NonHakim yang Terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia No.16/KMA/SK/I/2022.
5 Dosen FH Uniku itu, ialah Dr Haris Budiman MH, Dr Suwari Akhmaddhian MH, Erga Yuhandra MH, Anthon Fathanudien MH dan Dikha Anugrah MH.
Direktur Pusat Layanan Mediasi FH Uniku, Dr Haris Budiman MH, menyatakan, bahwa Pusat Layanan Mediasi FH Uniku menerima para pihak sedang bersengketa, lalu ingin menyelesaikan sengketanya melalui jalur Non Litigasi. Yaitu mediasi. Misal, sengketa terkait dengan kredit macet di perbankan, sengkata warisan, sengkata pertanahan atau lainnya. Tentu, sifat dari penyelesaiannya bersifat rahasia. Hanya para pihak dan mediator yang tahu.
“Silahkan masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketanya datang ke Pusat Layanan Mediasi FH Uniku dikarenakan saat ini kami sudah punya 5 Mediator Bersertifikat,” tandas Dr Haris Budiman MH, di kantornya, Senin (20/2/2023), kepada InilahKuningan
Terpisah Wadek 1 FH Uniku Erga Yuhandra MH, menjelaskan, pelatihan mediasi ini merupakan upaya FH Uniku dalam meningkatkan kualitas dosen dengan mengirimkan 5 dosennya ke IPPI. Sehingga mempunyai sertifikat kompetensi.
“Dengan meningkatnya kualitas dosen, maka akan sangat berpengaruh terhadap kualitas lulusan,” kata Erga
Dekan FH Uniku Dr Suwari Akhmaddhian MH menyebut, dari 11 dosen yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi adalah 9 dosen diantaranya adalah Advokat, Mediator, Sertifikat Pendidik.
“Kami berharap Tahun 2023, semua dosen mempunyai sertifikat kompetensi. Begitu mahasiswa ketika sebelum lulus akan dibekali dulu kompetensi bersertifikat. Yaitu Microsoft Office Specialist (MOS) dan Sertifikat Mediator atau Sertifikat Paralegal dari Lembaga Terakreditasi,” harap Dr Suwari./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.