INILAHKUNINGAN- Setelah penangkapan 2 pelaku mesum ibu dan anak kandung, di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Satreskrim Polres Kuningan kembali berhasil menangkap pelaku perekam video viral itu. Ketiganya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menyebut, pelaku perekam seorang perempuan berinisial KS (26) ditangkap anggotanya di wilayah Ciwaru pada Kamis (3/10) malam. KS pun kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tadi malam kami menangkap pelaku perekam hubungan badan ibu dan anak di Ciwaru. Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut ,” ungkap Putu, Jumat (04/10/2024),  kepada InilahKuningan

Dengan telah ditangkapnya KS tersebut, Putu menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus video viral hubungan menjijikan anak dan ibu kandung tersebut, sebanyak tiga orang. Yakni seorang ibu berinisial S (36) dan anaknya R (20) dan KS yang kabarnya masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.

“Sebelumnya KS ini sempat menginap di rumah S yang masih ada hubungan keluarga. Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan kedua pelaku tersebut untuk tujuan komersil. Hari Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS,” papar Putu.

Putu melanjutkan, KS berencana akan memasang video mesum ibu dan anak tersebut di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya dengan harga tinggi. Namun belum sempat video tersebut tersebar di medsos, ternyata KS mengirimkan video tersebut kepada temannya di wilayah Ciwaru hingga kemudian tersebar luas.

“Atas beredarnya video tersebut, langsung kita tindaklanjuti melakukan pendalaman hingga akhirnya dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung diamankan, menyusul KS selaku perekam kita amankan tadi malam,” ujar Putu.

Atas perbuatan tersebut, Putu mengatakan, ketiga tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningann untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara./tat azhari