2 Buruh Nyambi Jual Sabu Di Kuningan Diamankan Polisi
INILAHKUNINGAN– Satuan Narkoba Polres Kuningan kembali menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ialah HA (36) warga Desa Panawuan dan AR (34), warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar. Yang mengejutkan, keduanya keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu berat kotor mencapai 2,83 gram. Modus mereka juga sama sesuai umumnya pengedar narkotika. Yaitu menggunakan cara sistem tempe melalui map atau peta yang dikirimkan pengedar ke calon pembeli.
Sesuai target, penangkapan berawal dari HA. Hasil pengintaian, HA disergap di rumahnya, Desa Panawuan.
Saat penggeledahan, diketemukan barang bukti 1 buah tas slempang warna biru. Tas itu, berisikan lagi 1 buah tas cepuk berisi 8 paket narkotika jenis sabu. Setiap paket terbungkus plastik klip bening dan 1 buah pipet kaca serta sedotan.
Tas slempang tengah dikenakan oleh HA. Termasuk 1 unit handphone di genggaman tangan HA juga ikut diamankan. Pengakuan HA, barang bukti ditangannya tersebut, didapat dari tersangka AR.
Tak menunggu lama, dilakukan pengembangan terhadap asal mula barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Sekitar pukul 09.00, AR berhasil ditangkap di rumahnya sendiri, Desa Sangkanhurip.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus plastik klip bening yang berada di saluran closed. Kemudian, ada 1 buah alat bantu hisap, 1 buah pipet kaca dan uang tunai Rp45.000 tergeletak di kamar AR. Ditambah 1 unit handphone, ikut diamankan dari genggaman tangan AR.
“Total barang bukti dari tersangka HA dan AR mencapai 12 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 2,83 gram,” sebut Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, Selasa (30/09/2025), kepada InilahKuningan
Menurut pengakuan AR, semua barang haramnya itu didapat dari A. yang mengaku warga Cirebon, kini masih dalam penyelidikan. “Kedua tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya lagi./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.