INILAHKUNINGAN- Meski Idul Fitri masih jauh waktu, Pemerintah Kabupaten Kuningan berhasil menetapkan dini besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa. Penetapan ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah, di Ruang Rapat Asda I Setda Kuningan, Rabu (4/2/2026)

Penetapan besaran zakat fitrah ini merujuk pada hasil pemantauan harga pasar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kuningan. Dimana rata-rata harga beras di tingkat konsumen saat ini berada pada kisaran Rp14.000 per kilogram, sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil diskusi dan pemantauan harga di lapangan, harga beras di Kuningan saat ini rata-rata Rp14.000 per kilogram. Maka jika diuangkan, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa,” sebut Sekda Uu Kusmana, disela memimpin rapat

Ditegaskan Sekda, bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Dewan Syariah atas pertimbangan kondisi harga pasar serta masukan syariah dari para ulama. Maka, Ia mengimbau kepada masyarakat Muslim di Kabupaten Kuningan agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan.

“Mari segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan, sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan kewajiban agama,” imbau dia

Ketua Baznas Kuningan HR Yayan Sofyan, juga menegaskan bahwa ketetapan tersebut merupakan hasil kolektif yang sah dan disepakati bersama oleh unsur ulama serta organisasi kemasyarakatan Islam.

“Ketetapan ini lahir dari musyawarah bersama Dewan Syariah. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kuningan, baik di lingkungan dinas, instansi, lembaga, maupun masyarakat umum, untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi,” kata Yayan Sofyan.

Turut hadir dalam Rakor Dewan Syariah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda) I H Toni Kusumanto, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Emup Muplihudin, beserta Jajaran Dewan Syariah, terdiri dari unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, serta pimpinan Baznas Kuningan./tat azhari