Wow! Tunjangan Anggota DPRD Kuningan Tembus Rp56 Juta/Bulan, Nuzul: Sesuai Aturan!
INILAHKUNINGAN- Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, ternyata juga menerima tunjangan dengan nilai fantastis. Yaitu sekitar Rp56 juta/bulan, belum belanja operasional dan anggaran reses. Angka tersebut, praktis mendapat banyak kritikan tajam, apalagi ditengah kondisi APBD Kuningan tidak sehat, angka kemiskinan dan pengangguran juga masih tinggi.
Berbagai dana tunjangan tersebut, diterima 50 Anggota DPRD Kuningan sesuai Surat Keputusan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar Nomor: 900/KPTS.413-/2025. Yaitu dana tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, hingga tunjangan transfortasi.
Tunjangan perumahan untuk ketua Rp25 juta/bulan, wakil ketua Rp24 juta/bulan dan anggota Rp22 juta/bulan. Kemudian ada tunjangan komunikasi intensif dengan nilai merata, mulai ketua, wakil ketua hingga anggota masing-masing Rp10,5 juta/bulan,
Selain ada tunjangan transportasi untuk jatah ketua Rp20,5 juta/bulan, wakil ketua Rp18,5 juta/bulan dan anggota Rp14,7 juta/bulan.
Di luar berbagai tunjangan, yang nilainya tinggi, ternyata Ketua DPRD Kuningan juga menerima belanja penunjang operasional Rp8,4 juta/bulan dan wakil ketua Rp4,2 juta/bulan. Belum dihitung tunjangan reses 50 Anggota DPRD Kuningan masing-masing rata Rp10,5 juta per kegiatan reses.
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menegaskan, bahwa seluruh tunjangan beserta anggaran lain Anggota DPRD Kuningan diterima sesuai Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) sejak 10 tahun lalu. Yang juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang. Tunjangan Perumahan dan Fasilitas lainnya, juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
“Setiap Anggota DPRD Kuningan mestinya dapat rumah dinas. Tapi karena pemda belum menyediakan rumah dinas, maka harus diberikan tunjangan perumahan sebagai penggaanti,” jelas Politisi Senior PDIP itu
Zul sapaan akrabnya juga menegaskan, bahwa besaran tunjangan Anggota DPRD Kuningan dihitung dengan memperhatikan azas kepatutan dan kewajaran. Tidak melebihi tunjangan di tingkat provinsi, serta melalui mekanisme apresial oleh tim independen./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.