Warga Kritik Jawaban Kades Manis Lor Kuningan, Iwan: Gak Nyambung!
INILAHKUNINGAN– Desa Manis Lor, Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menghangat. Jawaban Kepala Desa, atas surat permintaan diskusi untuk Transafaransi Dana Desa 2020-2025, dikritik Warga Transafaransi Manis Lor.
Ditemui di Minara House, Senin (14/05/2025/ Koordinator Warga Transafaransi Manis Lor, Iwan Rusmana meyesalkan langkah aparat Desa Manis Lor, dalam menyikapi tuntutan warga.
“Dalam surat balasan aparat desa kepada Warga Transparansi Manis Lor, aparat desa terkesan mengalihkan permohonan transparansi dana desa dari warga dan mengalihkan menjadi aspirasi warga,” terang Iwan Rusmana, nada kecewa, kepada InilahKuningan
Dalam jawaban tersebut, aparat desa mengutip tugas UU No 2024 pasal 1 mengenai tugas dan fungsi kepala desa yang baru akan berlaku 25 April 2025. Sedangkan permohonan warga berdasar pada UU No 6 pasal 68 mengenai transparansi.
“Mohon maaf, ini kan nggak nyambung. Permohonan transparansi di jawab tugas dan pokok kepala desa,” ujar dia
Menurut Iwan Rusmana, seharusnya permohonan transparansi warga dijawab dengan penyerahan LKPPD (laporan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa,red) untuk kemudian didiskusikan.
Iwan Rusmana juga menyinggung, ada hal salah dalam tata kelola Desa Manis Lor. Dimana Ia mendapati Anggota BPD (Badan Pemusyawaratan Desa,red) Manis Lor tidak memahami LKPPD/LIPPD/LPPD.
“Tahu, atau diberi tembusan LKPPD saja, anggota BPD tidak, apalagi memahami LKPPD,” sindirnya, sambil menunjukan komunikasi whatsapp dirinya dengan beberapa Anggota BPD Manis Lor
Iwan Rusmana menegaskan, bahwa warga desa hanya ingin transparansi pengelolaan dana desa. Tujuan akhirnya, aparat desa dan warga bahu membahu membangun Desa Manis Lor./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.