Warga Cigintung Ditangkap, Polisi Buru 2 DPO Asal Darma
INILAHKUNINGAN- Pengembangan kasus narkotika di Kabupaten Kuningan oleh Polres Kuningan, terus menuai hasil. Satu warga Kelurahan Cigintung, Kabupaten Kuningan, MA (52), kembali berhasil diringkus.
Tersangka berhasil dijebak, lalu ditangkap pukul 17.45, di rumahnya, Kelurahan Cigintung. Hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti yang tidak bisa dibantah.
Ada 1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 16,49 gram. Bersama 1 bungkus bekas permen mentos, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone Samsung J2, barang bukti tersebut diamankan polisi, di Mapolres Kuningan.
”Kita akan terus pengembangan. Pengakuan tersangka MA, narkotika jenis sabu ini juga didapat dari DPO WD dan EK, warga Darma,” terang Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, kepada InilahKuningan
Tersangka MA, sudah jelas akan dijerat pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka MA, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun,” sebut Danu./tat azhari
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.