Waduh! Bupati Kuningan Dilarang Keluar Daerah Sampai 15 Januari 2026
INILAHKUNINGAN– Kasus pemberhentian selama 3 bulan Bupati Aceh Selatan akibat memilih ibadah umroh ke tanah suci, disaat bencana melanda daerahnya, menjadi warning bagi kepala daerah lain di Indonesia, termasuk Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar. Apalagi cuaca exstrem masih mengintai, mengancam warga.
Peringatan tersebut, dipertegas oleh Surat Edaran (SE) Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tentang larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya. SE berlaku hingga 15 Januari 2026.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari 2026,” ucap Mendagri RI, Tito Karnavian kepada awak media, Sabtu (13/12/2025)
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing. Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan,” tegasnya.
Tito juga menegaskan peran sentral kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya. Menurutnya, efektivitas kerja jajaran di bawah sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah.
“Bawahannya nggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga apa, menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” katanya, mengingatkan./red


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.