UMK Kuningan 2026 Hanya Naik Rp147 Ribu, Total Jadi Rp2,35 Juta/Bulan
INILAHKUNINGAN– Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) di Aula Rapat Graha Wisesa, akhirnya menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan Tahun 2026 mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen menyebutkan, keputusan itu merupakan buah dari sinergi berbagai pihak demi menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi daerah.
“Berdasarkan hasil mufakat, angka UMK yang diusulkan untuk tahun 2026 kini menyentuh angka Rp2.356.993. Jika membandingkan dengan ketetapan pada periode sebelumnya, terdapat selisih kenaikan yang mampu menambah daya beli para pekerja. Rincian perbandingannya adalah UMK Kuningan 2025 berada di angka Rp2.209.000 tapi usulan UMK Kuningan 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp2.356.993 sehingga terjadi selisih kenaikan Rp147.993,” ungkap Guruh Irawan Zulkarnaen, Minggu (21/12/2025), kepada InilahKuningan
Penetapan angka Rp2,35 juta tidak diputuskan secara instan melainkan berpijak pada formulasi perhitungan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru. Perhitungan tahun ini menggunakan variabel alfa yang spesifik. Formulasi yang digunakan adalah akumulasi dari angka inflasi daerah ditambah dengan hasil perkalian antara Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan indeks alfa sebesar 0,8. “Penggunaan alfa 0,8 tersebut mencerminkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi sektor tenaga kerja dalam memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kuningan. Sedangkan kenaikan Rp147 ribu diharapkan sanggup mengakomodasi lonjakan harga kebutuhan pokok akibat inflasi tanpa memberikan beban operasional yang berlebih bagi keberlangsungan perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Guruh, paska angka tersebut diusulkan, pihak Disnakertrans Kuningan mengingatkan seluruh sektor usaha mulai dari manufaktur hingga jasa kesehatan untuk segera bersiap melakukan penyesuaian penggajian terhitung Januari 2026. Dalam daftar undangan sidang pleno, sejumlah entitas besar turut hadir.
“Kami mohon agar seluruh pihak dapat mematuhi ketetapan ini tepat pada waktunya,” ucapnya.
Meskipun besaran UMK Kuningan 2026 telah disepakati, tapi proses birokrasi masih harus melewati satu tahapan final. Hasil rekomendasi tersebut akan segera diteruskan oleh Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk mendapatkan legalitas hukum.
Sesuai jadwal, Gubernur Jawa Barat akan menetapkan secara resmi besaran UMK tersebut paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Keputusan ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama bagi pemberlakuan upah baru di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan yang diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi lokal sepanjang tahun 2026./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.