INILAHKUNINGAN- Gagal Bayar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun 2022, kembali mencuat. Gasibu Macan Putih Kuningan secara mengejutkan, melayangkan pengaduan ke Inspektorat Kuningan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Surat pengaduan ke Inspektorat atau APIP sudah kita layangkan,” aku Ketua Gasibu Macan Putih Kuningan, Ade Kosasih, Selasa (28/3/2023), kepada InilahKuningan

Ia menuntut hak penyedia mendapatkan pembayaran segera dari pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai harga dalam kontrak. Kemudian meminta Inspektorat menginventarisir dan menghitung kerugian penyedia yang disebabkan oleh gagal bayar sesuai Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) No. 67.3 d.

“Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi, mengingat tidak semua penyedia memiliki permodalan yang cukup dan sebagian besar dibantu permodalan dengan melibatkan pihak bank,” ungkap dia

Dalam hal ini, penyedia harus mendapatkan rasa keadilan. Dimana ketika penyedia lalai mendapatkan sangsi berupa denda atau sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia, maka begitupun sebaliknya ketika PPK yang mewakili Pemkab Kuningan dalam berkontrak lalai dalam hal memenuhi hak penyedia mendapatkan pembayaran, maka mendapatkan ganti rugi sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji atau wanprestasi./tat azhari