Tunda Bayar Dana Sertifikasi Guru Kuningan Rp38 Miliar Diprioritaskan, BPKAD; Februari 2023 Dibayar!
INILAHKUNINGAN- Kecewa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dikenal dengan nama Tunjangan Sertifikasi Guru ditunggak 2 bulan Tahun 2022, akan segera terobati. Pasal hutang APBD kepada guru tersebut, akan diprioritaskan pembayarannya oleh Pemkab Kuningan, pada Februari 2023.
“Dananya sudah masuk penjabaran APBD 2023. Jadi akan kita prioritaskan pembayara nya, Februari 2023,” janji Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Dr A Taufik Rochman, Kamis (26/1/2022), kepada InilahKuningan
Taufik menyebut, total dana sertifikasi guru akan dibayarkan mencapai Rp38 miliar. Ditanya kenapa bisa tunda bayar, diakui dia, biasanya dana sertifikasi selalu ditransfer pemerintah pusat setiap triwulan Rp60 miliaran.
Mulanya, pada triwulan ketiga Oktober 2022 terdapat uang sisa berjalan dari transfer pusat Rp23,5 miliar. Pemerintah daerah pun berpikir positif, kalau nanti akan ditransfer lagi oleh pusat Rp60 miliar yang dapat menjadi kelebihan anggaran atau SILPA.
Uang tersebut rencana bisa dipakai untuk membayar tunda bayar bagi pihak ketiga. Sebab terpenting pikir pemkab saat itu, tidak ada stempel apa-apa. Tapi pada Desember 2022, transfer dari pusat ternyata hanya Rp22 miliar.
“Dari situlah penyebabnya. Sebagai solusi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menyurati ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, bahwa kebutuhan keuangan per triwulan ke 4 sertifikasi guru Kabupaten Kuningan sekitar Rp61 miliar,” tutur Taufik
Untuk memenuhi hal itu, masih ada kelebihan SILPA tahun 2020 dan 2021 Rp15 miliar. Sehingga jika dijumlahkan dengan sisa uang transfer berjalan Rp23,5 miliar dan uang transfer triwulan keempat Rp22 miliar, maka totalnya mencapai Rp60,5 miliar.
Meski begitu, Pemkab Kuningan hanya berkewajiban membayar 2 bulan dana tunjangan sertifikasi guru sekitar Rp38 miliar dalam tunggakan Tahun 2022. Untuk penanganan di Tahun 2023, belum dianggarkan pusat.
Taufik pun memastikan Pemkab Kuningan akan membayar tunda bayar kepada pihak ketiga maupun sertifikasi guru. Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri)./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.