INILAHKUNINGAN- Desas desus hukum kasus Tunda bayar APBD Kuningan Tahun 2022 hingga Rp94 miliar apakah bisa dipidana atau tidak, disikapi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DR Suwari Akhmaddhian.

“Sangat disayangkan Pemkab Kuningan tidak bisa membayar berbagai kewajiban seperti Tunjangan Sertifiksi, TPP dan lainnya senilai 94 miliar. Yang seharusnya sudah dibayarkan pada 2022. Sehingga sedikit ataupun banyak berpengaruh terhadap kinerja pegawai, kualitas pendidikan dan bahkan terhadap sosial politik,” ungkap Dr Suwari Akhmaddian, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan itu, Jum’at (20/01/2022), kepada InilahKuningan

Meski begitu, tunda bayar APBD 2022 Kuningan, belum bisa dijerat hukum atau di pidana. Pasalnya, secara hukum juga ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. PMK mengatur secara khusus tentang skala prioritas pengunaan Dana Alokasi Umum. Yaitu Pasal 38A (2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk pertama penggajian formasi PPPK, kedua untuk pendanaan kelurahan, ketiga untuk bidang pendidikan,  keempat untuk bidang kesehatan, kelima untuk bidang pekerjaan umum.

Terkecuali setelah ada proses audit yang harus dilakukan oleh BPK ternyata ada temuan penyalahgunaan wewenang baru bisa diajukan pemeriksaan ke arah pidana.

“Tentunya apabila dipandang dari sisi hukum tindakan pemda saat ini, masih dapat dimaklumi dikarenakan berpedoman pada PMK.211, apalagi pada tahun 2022 Kuningan menerima 1.042 tenaga PPPK. Yang tentunya harus digaji,” katanya

Yang sungguh disayangkan juga adalah selama tahun 2022 masih ada pengadaan mobil dan lainnya. Belanja mobil sebenarnya bisa ditunda.

Ia sarankan Pemkab Kuningan segera berbenah dalam tata kelola pemerintahan di Tahun 2023 ini, seperti penurunan TPP pejabat eselon II dan III, tunda pengadaan jasa dan barang yang tidak penting. Kemudian fokuskan peningkatan PAD dari objek bersifat produktif dan lainnya. Sehingga pada tahun 2023 tidak terulang lagi tunda bayar seperti tahun 2022./tat azhari