INILAHKUNINGAN- Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kuningan dari pajak daerah sudah mencapai 54,29%. “Sudah melewati 50%. Alhamdulillah on the track sesuai ayat-ayat pajak,” ucap Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen

Misalkan pajak restoran lebih dari 53% dan PBB mencapai 67%. “Alhamdulillah dari pajak daerah di Kabupaten Kuningan dari rencana 130, sudah 54,29% tercapai,” sebutnya

Kata Guruh, sumber PAD didasarkan 2 hal. Yaitu pajak dan retribusi daerah. Sementara kewenangan pada bappenda ialah pengelolaan pajak daerah.

“Kami itu hanya mengurus pajak daerah. Meski ada retribusi, tapi bukan langsung oleh bappenda melainkan melalui Perbup Nomor 181 tahun 2019. Bappenda hanya koordinator dari retribusi daerah. Jadi retribusi daerah ini diusahakan pula oleh 17 SKPD lain,” jelas Guruh

Diakui hal tersebut menjadi evaluasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan untuk diperbaiki dalam dua hal. Pertama harus ada rasionalisasi dan refleksi dari target yang terlalu besar. Kedua terhadap retribusi yang targetnya sudah sesuai dari masing-masing SKPD harus terus ditingkatkan.

“Maka untuk dinas yang targetnya terlalu tinggi, nanti di perubahan akan kita rasionalisasi untuk diturunkan. Sementara retribusi parkir sendiri, kita selalu koordinasi dengan dishub, apalagi di Tahun 2022 itu minim sekali,” kata dia

Ia menyebut, salah satu penerimaan pendapatan dari pajak tepi jalan yang disampaikan dishub Tahun 2022 hanya Rp177 juta dalam setahun. Namun hingga Juli 2023 sudah masuk sekitar Rp489 juta.

Secara keseluruhan ada kenaikan dari retribusi tepi jalan umum, retribusi parkir khusus, bahkan dari terminal dan lain-lain. Sebab di tahun lalu hanya Rp700 juta lebih selama satu tahun, tapi baru Juli 2023 sudah Rp1,2 miliar.

“Ini ada kenaikan hampir tiga kali lipat, apabila dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi tahun sekarang sudah ada perubahan lebih baik, walaupun itu tetap belum cukup,” katanya lagi

Ditegaskan, bahwa bappenda adalah pelaksana langsung pengelolaan 10 ayat pajak daerah. Namun di sisi lain, bappenda hanya sebatas koordinator. Adapun pemungutan retribusi ada di masing-masing SKPD terkait./tat azhari