INILAHKUNINGAN- RA (16) warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual oleh AUJ (41), warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Insiden memalukan itu, terjadi saat korban berolahraga pagi di Jalan Baru Cipari-Cisantana, Kecamatan Cigugur.

Saat itu, RA sedang bersama temannya, tiba-tiba disergap seorang pria dari belakang dan seketika memegang kemaluannya.

Pelaku bujangan ini, mengaku khilaf melakukan perbuatan cabul, karena kesal ditertawakan korban saat melihatnya buang air kecil di semak-semak.

“Pelaku saat itu, sedang mencari rumput untuk ternak di rumahnya. Dia kesal karena ditertawakan korban saat buang air kecil di semak-semak, hingga kemudian muncul ide melakukan tindakan pelecehan tersebut sebagai pembalasan,” tutur Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, Jumat (17/5/2024), kepada InilahKuningan

Namun bagaimanapun, perbuatan pelaku tersebut masuk dalam kategori pencabulan karena dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur hingga mengalami trauma.

“Saat kejadian, korban sedang jongkok untuk membetulkan tali sepatunya sementara temannya menyeberang, tiba-tiba pelaku memeluknya dari belakang lalu memegang alat vital korban hingga beberapa detik. Setelah itu pelaku langsung kabur,” ungkapnya

Mendapat perlakuan tak senonoh, korban seketika berontak berusaha melawan dan menjerit. Namun keberadaan korban di jalan sepi, membuat pelaku dengan leluasa melakukan aksi tak patut tersebut lalu meninggalkannya begitu saja dan tak ada penolong.

Korban pun seketika menangis lalu bergegas pulang, lalu menceritakan kemalangan yang dialaminya itu kepada orang tuanya di rumah. Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua RA pun kemudian melaporkan ke kepolisian.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku AUJ pun kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara./tat azhari