Tersangka Re Indikasikan Oknum Lain Di Kasus Bank BJB Kuningan, Kuasa Hukum: Jangan Tebang Pilih!
INILAHKUNINGAN– Tersangka Re, terduga korupsi dana Bank Jabar Banten (BJB) Kabupaten Kuningan, warga Perum Alamat Asri, yang ditahan Kejaksaan Negeri Kuningan, menunjukan sikap melawan. Melalui Kuasa Hukumnya, Dadan Somantri Indra Santana SH, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi jangan tebang pilih.
“Jangan tebang pilih. Jangan pandang bulu. Sehingga terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat dan adanya kepastian hukum,” tandas Dadan Somantri, Selasa (7/10/2025), kepada InilahKuningan
Tidak terkecuali Aparat Penegak Hukum pada Kejaksaan Negeri Kuningan yang saat ini sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu Bank milik Pemerintah, dan telah menahan 1 orang tersangka. Yaitu kliennya Re. Maka besar harapan, Kejaksaan Negeri Kuningan dapat pula mengungkap dan menentukan pelaku lainnya.
“Kami selaku kuasa hukum tersangka Re menilai sangat besar kemungkinan dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi tersebut adanya keterlibatan pihak lain yang harus ikut bertanggungjawab atas timbulnya kerugian uang negara yang mencapai Rp9 milyar lebih tersebut,” ungkap dia
Menurut Dadan Somantri, berdasarkan keterangan dari kliennya Re, dari mulai kronologis awal timbulnya peristiwa pidana, sampai dengan dilakukannya pembayaran atau ganti rugi terhadap para nasabah oleh pihak pejabat Bank, dalam peristiwa tersebut telah membuktikan ada kelalaian pihak Bank yang harus pula dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Akibat kelalaian pihak Bank tersebut telah menyebabkan timbulnya kerugian uang negara senilai Rp9 milyar lebih. Tepatnya sekitar Rp9.475.000.000.
Sebagaimana diketahui, Kliennya Re pada 2 Oktober 2025 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Aparat Kejaksaan Negeri Kuningan atas dasar telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT –2818/M.2.23/Fd.1/10/2025, tertanggal 02 Oktober 2025.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan terhadap kliennya menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 milyar
Dan kemudian berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur pidana bagi orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun dan/atau denda minimum Rp50 juta hingga Rp1 milyar
Dengan demikian, erat kaitannya dalam penanganan perkara tindak Pidana Korupsi yang sedang dihadapi oleh Kliennya saat ini, bahwa rumusan unsur-unsur pasal tindak Pidana Korupsi yang telah disangkakan terhadap kliennya, baik unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan Pasal 2 ayat (1), ataupun unsur-unsur yang terdapat pada rumusan Pasal 3, yaitu salah satu unsurnya adalah _”Memperkaya Orang Lain”_ atau _”Menguntungkan Orang Lain”_ .
Sehingga dapatlah ditafsirkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidaklah harus selalu Memperkaya Dirinya Sendiri atau Menguntungkan Dirinya Sendiri, melainkan perbuatan yang telah memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain maka dapatlah dijerat berdasarkan ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.
Atas telah ditetapkannya sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap kliennya Re oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kuningan, kliennya Re menyatakan telah siap menjalani proses hukum dan bersedia menerima hukuman apapun nanti keputusannya.
“Namun demikian, asas praduga tak bersalah haruslah tetap dijunjung tinggi, serta supremasi hukum yang berkeadilan harus benar-benar dapat ditegakkan oleh Aparat Kejaksaan Negeri Kuningan yang saat ini sedang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.