Tersangka Korupsi Bank BUMN Di Kuningan Rp4,6 MIliar Bertambah Jadi 4
INILAHKUNINGAN- Tersangka tindak pidana korupsi bank BUMN di Kabupaten Kuningan, terus bertambah. Setelah 3 tersangka ditahan, TIM, AN sebagai Oknum Kredit/ Relationship Manager dan AS, Mantan Kepala Unit, giliran IS sebagai pihak ketiga, Selasa (19/08/2025), ditetapkan kembali sebagai tersangka.
“Kapasitas IS sebagai pihak ketiga atau pihak eksternal dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Pinjaman/Kredit di salah satu Bank BUMN di Kuningan periode tahun 2023-2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 415.943.690,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, di kantornya, kepada InilahKuningan
Brian Kukuh Mediarto menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini tidak terlepas dari pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah sebelumnya Ia telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka TIM selaku pejabat kredit/relationship manager.
Dimana antara tersangka TIM dan tersangka IS melakukan kerja sama dalam hal penyalahgunaan fasilitas kredit. Peran tersangka IS menyiapkan identitas pihak-pihak yang dijadikan debitur fasilitas kredit untuk selanjutnya diprakarsai oleh tersangka TIM guna proses pencairannya.
“Tetapi pada kenyataannya pihak-pihak tersebut setelah proses prakrasa hingga pencairan tidak pernah menerima hasil pencairan fasilitas kredit tersebut,” ujar dia
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat,” ujar Brian Kukuh Mediarto lagi./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.