Terciduk Menjual Miras, Pemilik Toko Di Kuningan Ini Disanksi Polisi
INILAHKUNINGAN- Rombongan Unit Reskrim Polsek Kuningan, Kabupaten Kuningan, membuat terkejut para pedagang yang diduga menjual minum keras (miras), di seputar Kota Kuningan, Rabu (11/6/2025). Aparat Korps Bhayangkara dengan pakaian preman tersebut, merazia toko-toko mereka sejak pukul 16.00 hingga 18.00. .
Selain banyak menginterogasi pemilik toko, mereka memeriksa setiap bagian took. Hingga disebuah toko milik AD (43), warga Kelurahan Kuningan, polisi berhasil menemukan 35 botol miras illegal jenis Anggui Ginseng dan Cap Orang Tua
Terciduk menjual miras, pemilik toko pasrah. Begitu ketika 35 botol mirasnya disita, untuk diamankan Polres Kuningan. AD pun dibawa ke Mapolsek Kuningan guna mendapat sanksi.
“Ini Operasi Pekat Imbangan, untuk operasi peredaran miras illegal di Kecamatan Kuningan,” terang Kapolsek Kuningan, AKP Bambang Purnomo, melalui Kanit Reskrim Ipda Aep Kusyanto, kepada InilahKuningan
Selain mengamankan AD, pemilik toko, Ia juga mengamankan barang bukti 35 botol miras illegal jenis Anggur Gingseng dan Cap Orang Tua.
“Adapun sanksi tegas bagi penjual miras, kita berikan sanksi tindak pidana ringan atau Tipiring, sekaligus dibuatkan surat pernyataan bahwa penjual miras itu tidak akan menjual kembali miras illegal,” tandas Aep Kusyanto./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.