Terbongkar! PAD Parkir Puspa Langbuana Kuningan Nunggak 2 Tahun, 2025 Belum Bayar Total, Komisi III: Aneh!
INILAHKUNINGAN- Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Kuningan dari sektor parkir, tidak semulus yang dibayangkan. Praktik tidak semestinya, terutama tunggakan pengusaha parkir terjadi di Kawasan Parkir Puspa Langlangbuana, Kota Kuningan. Tunggakan sejak tahun 2024 hingga Tahun 2025 ini, dibongkar Komisi III DPRD Kuningan.
Anggota Komisi III DPRD Kuningan, H Uus Yusuf, tidak membantah tunggakan PAD dari Kawasan Parkir Puspa Langlangbuana.
“2 tahun menunggak, kan aneh. Tahun 2025 kita ketahui dari total berapa lupa saya, masih nunggak Rp65 juta ke PAD. Parahnya, Tahun 2025 ini seharusnya setor ke PAD Rp120 juta, sama sekali belum setor, nunggak total, kemana uangnya,” tanya Politisi PPP Kuningan itu, nada heran, Selasa (02/12/2025), saat dikonfirmasi InilahKuningan
Konsep Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kuningan diawal, diketahuinya setiap tandatangan kontrak kawasan parkir, pengusaha harus setor dana langsung ke kas daerah sebagai PAD dengan besaran sesuai kontrak. Bahkan nilai kontrak tidak boleh diangsur.
Di Kontrak Parkir Puspa Langlangbuana, kejadiannya ternyata tidak sesuai aturan. Saat penandatanganan kontrak pengusaha tidak langsung setor ke PAD. Akhirnya, 2 tahun ini menunggak. “Ada apa ini,” tanya dia lagi
Uus Yusuf mnegaku telah memanggil Dishub Kuningan untuk mengklarifikasi tunggakan ini. “Jangan mentang-mentang pengusahanya dekat dengan gedung putih (pemda,red), tidak mau setor PAD,” tandas Uus Yusuf, yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kuningan ini, tapi enggan menyebutkan nama pengusahanya
Komisi III tentu akan segera memanggil Dishub Kuningan dan pengusaha untuk pertanggungjawaban uang hak rakyat ini. Ia ingin tahu pertanggungjawaban, penyelesaiannya seperti apa. Sikap dishub bagaimana, sikap pengusaha bagaimana.
“Nilai kontrak PAD parkir wajib dibayar setiap tahun, gak ada toleransi. Kalau missal ada kerugian, resiko pengusaha,” tandasnya./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.