Tekan Perceraian ASN, BKPSDM Kuningan Andalkan BP4 Kemenag
INILAHKUNINGAN- Tingginya angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuningan, berusaha ditekan Badan Kepegawaian Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan.
Salah satunya merangkul Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kementrian Agama (Kemenag) Kuningan, dalam bangunan Memorandum of Understanding (MoU).
“Kita akui angka perceraian ASN di Kuningan setiap tahun cukup tinggi. Maka sebagai upaya menekan angka perceraian tersebut, BKPSDM harus bekerjasama dengan BP4 Kemenag Kuningan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur, Hj Susan Lestiawati, kepada InilahKuningan
Dijelaskan, BP4 Kemenag Kuningan sendiri memiliki fungsi, salah satunya adalah membina, menyelamatkan, dan melestarikan kehidupan rumah tangga dengan memberikan konseling mediasi konflik rumah tangga, serta edukasi nilai-nilai perkawinan.
BP4 Kemenag bertugas untuk mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, mencegah perceraian, serta memperkuat ketahanan keluarga sebagai pondasi bangsa.
“Prosedurnya, setiap Pegawai ASN yang mengajukan usulan perceraian ke BKPSDM, diarahkan terlebih dahulu ke BP4 untuk mendapatkan pengarahan dan pembinaan melalui pendekatan kerohanian,” kata Susan Lestiawati
Ia berharap, dari kerjasama BKPSDM dengan BP4 Kemenag Kuningan ini, angka perceraian dikalangan Pegawai ASN Kuningan dapat menurun.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sebanyak 25 ASN Kuningan mengajukan permohonan bercerai dari pasangannya mulai Januari hingga Agustus 2025. Selain berstatus PNS, juga ada PPPK. Alasan mereka bercerai berbeda-beda.
Rincian alasannya akibat pertengkaran dan perselisihan 3 PNS golongan III dan 4 PNS golongan IV, ada pihak ketiga atau selingkuh 5 PPPK, 1 PNS golongan III dan 3 PNS golongan III, pasangan melakukan tindakan criminal 1 PPPK, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 PNS golongan III, hutang piutang 1 PPPK, pasangan melakukan penipuan 1 PNS golongan III, dan alasan judi onlie atau pinjaman online 1 PNS golongan 3
“Dari 25 kasus perceraian itu, 21 kasus sudah diputus. Sedangkan 4 kasus akibat ada pihak ketiga masih dalam proses,” terang Susan Lestiawati
Ia berharap kasus perceraian ASN Kabupaten Kuningan Tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2024. Dimana jumlah ASN bercerai dari pasangannya di Tahun 2024 mencapai 39 ASN, didalamnya ada juga PPPK.
“Hasil mediasi kita, sejak 2024 sampai 2025 saat ini, tidak mau ada ayng rujuk, akhirnya kita beri izin mereka bercerai. Hanya 4 kasus perceraian di tahun ini, ada 4 kasus masih dalam proses,” katanya./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.