INILAHKUNINGAN- Anggota Fraksi Partai Gerindra Kuningan, Sri Laelasari, tidak puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, bagi terdakwa kasus pidofilia, atau sodomi 2 bocah usia 3 tahun dan 6 tahun, warga Kampung Ciasem, Purwawinangun, Kabupaten Kuningan.

“Jangan anggap enteng kasus pidofilia. Kasus ini menyangkut masa depan anak-anak. Harus menjadi hot isu. Harus menjadi perhatian semua, terutama pegiat perempuan dan anak. Pelaku betul-betul harus diberi efek jera,” ungkap Sri Laelasari, Selasa (09/11/2021), kepada InilahKuningan

Maka, vonis 11 tahun bagi kasus sehebat pidofilia menurut Sri, itu kurang, meskipun dari tuntutan 13 tahun. Minimal hukuman sesuai tuntutan 13 tahun. Sebab jika melihat perbuatan terdakwa, sudah sepantasnya dihukum maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Ini sesuai pasal dilanggar. Yaitu Pasal 82 ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain dikenai pidana sesuai pasal 82 ayat 1 hingga ayat 4, terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan juga hukuman suntik kimia, atau kebiri. Ini mengacu pada konsideran PP No 70 Tahun 2020. Semua untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pedofilia,” tegas Aktivis Perempuan dan Anak ini

Sri juga menegaskan, bahwa kasus pada anak dan perempuan itu termasuk pada kejahatan luar biasa, atau extraordinary crime. Maka butuh sikap dan penanganan exstra pula. “Jika acuh saja, maka sulit untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” kata Sri, yang mengawal kasus sodomi ini sejak awal

Korban juga butuh pendampingan exstra terutama dari keluarga agar psikisnya tidak terganggu. Kalau tidak didampingi baik, maka kemungkinan menjadi pelaku di kemudian hari bisa terjadi./tat azhari