Tahun 2023, Ada 93 Desa di Kuningan Pilkades Serentak
INILAHKUNINGAN- Di tengah tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun, ternyata Tahun 2023 Kabupaten Kuningan sudah memiliki agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
“Betul, Kabupaten Kuningan masih akan pilkades serentak. Untuk sementara, berdasarkan catatan, terdapat 93 desa harus Pilkades Tahun 2023,” sebut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Kuningan H Akhmad Faruk, Rabu (7/2/2023) kepada InilahKuningan
Ditanya tuntutan kepala desa agar pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun, menurut Faruk, tuntutan tersebut sah-sah saja sebagai pendapat warga negara.
Namun, keputusannya akan ditentukan bagaimana dinamika pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Desa antara pemerintah dengan DPR RI.
“Itu dinamika, karena DPR RI dengan pemerintah akan melakukan pengkajian Undang-Undang tersebut secara komprehensif, dengan melibatkan berbagai pihak memperhatikan dampak dari perubahan masa jabatan tersebut,” kata dia
Meski begitu, lanjut Faruk, berapapun hasilnya masa jabatan kades tersebut, apakah 6, 8 atau 9 tahun, harus tetap ada pembatasan periodesasi apakah 2 kali atau 3 kali masa jabatan.
“Karena pembatasan masa jabatan publik adalah hasil dari reformasi dan sesuai jiwa UUD 45 bahwa kekuasaan itu tidak tak terbatas,” tandasnya./hud


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.