KEBERADAAN Sekda dalam tata kepemerintahan daerah merupakan kebutuhan nyata dan sungguh sungguh. Persoalan siapa paling layak untuk menempati posisi strategis sebagai panglima tinggi ASN di daerah tentu kepala daerah dengan kewenangan melekat akan melakukan langkah-langkah yang dipandang perlu secara aman regulasi serta aman NKRI.

Aman regulasi artinya Pj Bupati akan tegak lurus gunakan tahapan dan mekanisme yang dipersyaratkan berdasar peraturan per-undangan yang berlaku. Aman NKRI tiada lain langkah nyata dan terukur agar sistem kepemerintahan tidak vakum dalam mengawal serta meneguhkan stabilitas jalannya pemerintahan.

Bahwa kemudian banyak pemerhati daerah termasuk tokoh organisasi, akademisi, praktisi hingga politisi tentu semua bagian dinamika kepemerintahan yang hikmahnya dapat diartikan betapa luhur rasa memiliki, peduli serta ekspektasi warga daerah.

Tentunya bagi ASN yang telah memenuhi syarat rukun dapat berikhtiar guna mengikuti peluang dan ruang strategis dengan tidak terpegaruh oknum dari golongan tertentu yang gagal faham substansi pamong praja.

Selain dari kepatutan umum secara administratif, sekretaris daerah wajib menjadi teladan dan terdepan meneguhkan Core Values Ber-Akhlak yang menjadi dasar bagi seluruh aparatur sipil daerah agar menjadi profesional serta berkinerja unggul.

Adapun sikap dasar dari Core Values Ber-Akhlak itu adalah berorientasi pelayanan dengan komitmen utama memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, –  Akuntabel yakni bertanggungjawab atas amanah yang diterima, – Kompeten artinya ASN wajib mengembangkan kualitas dan kapabilitasnya, –  Harmonis, tiadalain sikap saling menghargai dan menghormati dalam bingkai silih asah, silih asih dan silih asuh,- Loyal, artinya mengedepankan prinsif dedikasi serta pengabdian terbaik, – Adaptif, artinya miliki inovasi serta kreatif dalam menghadapi perubahan, -dan Kolaboratif, bahwa  ASN patut terus membangun sinergitas bersama komponen dan elemen masyarakat serta miliki mindset yang terukur dalam dinamika perubahan.

Harapan penulis, siapapun yang ditakdirkan serta diamanahi negara menjadi Sekda pasca open bidding dimasa PILKADA, wajib hukmiyah tegak lurus dengan bupati terpilih.

Siap totalitas  membantu dan  mengawal pembangunan daerah dengan mengenyampingkan kepentingan politik maupun golongan tertentu.**

H.Yusron Kholid, M.Si

Pensiunan ASN vertikal di daerah