Soal Kasus 10 Sertifikat Warga Kuningan Hilang, BRI: Kita Selalu Terapkan SOP!
INILAHKUNINGAN- Disebutnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mandirancan, Kabupaten Kuningan sebagai penerima jaminan 4 sertifikat atas kasus hilangnya 10 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 milik warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, ditanggapi Pimpinan BRI Cabang Kuningan, Selamat Riadi.
Diduga kuat, 4 sertifikat yang tidak merasa digadaikan oleh pemilik sahnya tersebut, disalahgunakan oknum perangkat desa sebagai jaminan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menurut Selamat Riadi, dugaan penyalahgunaan sertifikat dalam Proses Kredit di BRI Unit Mandirancan, BRI senantiasa menerapkan prosedur standar operasional (SOP) secara ketat dalam setiap proses pemberian fasilitas kredit, termasuk dalam verifikasi legalitas dokumen jaminan dan keabsahan identitas para pihak yang terlibat.
“Saat ini, BRI tengah melakukan investigasi internal untuk memastikan keabsahan data dan dokumen dalam pengajuan kredit tersebut,” ujar Selamat Riadi, Jumat (23/5/2025).
Ia memastikan, BRI akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum berjalan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan dokumen penting seperti sertifikat kepada pihak mana pun tanpa kejelasan identitas, kewenangan, dan tujuan yang sah.
“Selalu pastikan seluruh proses dilakukan secara langsung dan transparan sesuai prosedur yang berlaku,” imbau dia.
Seperti diketahui, terjadi kasus hilangnya 10 sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, hasil program PTSL Tahun 2020. Kasus tersebut, kini dalam penanganan kepolisian.
Sebanyak 10 sertifikat PTSL dilaporkan dikuasai pihak lain. Pelaku diduga oknum perangkat desa. Oleh oknum, sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak. Antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi.
Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin. Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan. Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan. Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.
Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka. Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.