INILAHKUNINGAN- Bawaslu Kuningan mendapat warning Pakar Hukum Kuningan, Prof Dr Suwari Akhmaddhian, buntut pernyataan ASN harus mundur 40 hari sebelum nyalon bupati.

“Pernyataan Ketua Bawaslu Kuningan terkait ASN Harus Mundur 40 Hari Sebelum Nyalon Bupati tidak berdasarkan hukum, ini harus diluruskan supaya masyarakat menjadi paham dan tidak bingung,” tegas Prof Suwari, Kamis (27/6/2024), kepada InilahKuningan

Menurut Suwari, regulasi terkait ASN akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024, ialah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Pasal 7 ayat 2 Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf t. Yang  menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”;

Kemudian ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 42 ayat 1 “Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada huruf b berbunyi “surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa

Kemudian ada juga Undang.Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. pasal 56 berbunyi “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon”.

Sedangkan dalam pasal 59 ayat 3 berbunyi “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon’.

:”Jadi berdasarkan Undang Undang Pilkada, Peraturan KPU dan Undang Undang ASN menyatakan, Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” jelas dia

Apabila ada Peraturan Pemerintah, Permendagri, Peraturan BKN, Peraturan KASN dan Surat Edaran Mentri yang menyatakan bahwa ASN harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran sudah menyalahi  Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Arti lain, semua peraturan dibawahnya harus sesuai dengan peraturan diatasnya, dalam hal ini adalah Undang Undang Pilkada, Peraturan KPU dan Undang Undang ASN.

“Kami harapkan penyelengara pemilu harus berhati-hati dan teliti dalam menyampaikan informasi kepada public. Semua informasi harus berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan asas-asas hukum yang ada. Apabila penyampaian informasi dilakukan tidak hati-hati dan tidak cermat, maka jangan salahkan masyarakat apabila ada prasangka dan praduga bahwa kerja penyelengara pemilu tidak professional dan kompeten. Mari kita dorong penyelenggaran pilkada di tahun 2024 ini berjalan secara Berintegritas dan Bermartabat,” harap Peneliti Puskappil Kuningan ini./tat azhari