Siti Mahmudah Ditetapkan Calon PAW Anggota DPRD Fraksi PKS, IF?
INILAHKUNINGAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, gerak cepat memproses berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan Daerah Pemilihan (Dapil) II, Almarhum Ustad Asril yang wafat. Berkas diperiksa, pada Rapat Pleno KPU.
Hasilnya, diketahui calon PAW berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah atas nama Hj Siti Mahmudah. “Kita pleno, setelah sebelumnya menerima surat permohonan nama calon PAW dari pimpinan DPRD,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, Selasa (14/09/2021), kepada InilahKuningan
Penyerahan berkas calon PAW hasil pleno, sudah kembali diserahkan KPU ke DPRD. Diterima Wakil Ketua DPRD, H Ujang Kosasih, didampingi H Dede Ismail dan Hj Kokom Komariyah. Sekaligus disaksikan Anggota Bawaslu Abdul Jalil Hermawan.
Asfa, sapaan akrabnya, menyebut, beberapa berkas itu, ialah surat balasan KPU Kuningan kepada pimpinan DPRD berisi nama calon pengganti antarwaktu beserta lampirannya berisi daftar perolehan suara sah PKS Dapil Kuningan 2 pada Pemilu 2019, dan berita acara hasil pemeriksaan pemenuhan persaratan calon PAW.
Selain itu, Keputusan KPU Kuningan tentang penetapan daftar calon tetap, penetapan hasil penghitungan suara, penetapan perolehan kursi parpol, penetapan calon terpilih, berita acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hingga berkas pencalonan atas nama Hj Siti Mahmudah.
“Proses berikutnya setelah ini, adalah pengajuan PAW kepada Gubernur Jawa Barat oleh Pimpinan DPRD melalui Bupati,” katanya
Dengan begitu, tugas KPU dinyatakan sudah selesai. Asfa berharap, proses selanjutnya berjalan lancar dan penetapan bisa segera dilaksanakan. Sehingga anggota DPRD hasil PAW dapat segera menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil rakyat sebaik-baiknya.
Turut hadir dalam penyerahan berkas calon PAW, Anggota KPU Maman Sulaeman, Asep Budi Hartono dan Lestari Widyastuti didampingi jajaran sekretariat KPU Oban Sarbini dan Dudung Abdul Rokhman. Hadir juga Kabag Persidangan DPRD Deden Yuliadin, beserta beberapa staf./tat azhari

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.