INILAHKUNINGAN- Kasus dugaan korupsi Mega Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Tahun 2017, kembali menetapkan tersangka tambahan. Setelah AP, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kuningan, yang ketika proyek tersebut berjalan menjabat sebagai Kepala Bidang Pekerjaan Umum (PU), pada Dinas PU dan Tata Ruang Kuningan, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), polisi berhasil kini menetapkan BG sebagai tersangka.

BG diketahui sebagai pengusaha yang menangani langsung pengerjaan mega proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Tahun 2017. Akibat perbuatan 2 tersangka tersebut, negara dirugikan Rp1,2 miliar.

“Hasil penyidikan, AP diduga sengaja mengabaikan tanggung jawabnya sebagai PPK, lalu menerima uang dari pengusaha BG,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, dalam konerensi pers, Rabu (12/11/2025)

Tersangka AP menurut Wirdhando, membiarkan pengusaha BG mengerjakan proyek yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Mulya Giri, perusahaan pemenang tender dengan direktur utama berinisial MRF yang kini telah meninggal dunia.

Tindakan BG, tentu dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. BG terbukti melakukan rekayasa dokumen proyek, lalu memberikan sejumlah uang kepada AP guna melancarkan pengerjaan proyek.

“Kami amankan uang tunai Rp240 juta. Uang itu, hasil pengembalian 2 tersangka, termasuk dokumen penting sebagai barang bukti,” ak dia

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar./tat azhari