INILAHKUNINGAN- Mencegah kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) siswa, saat mengendara motor ke sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melarang keras penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa.

Larangan dituang dalam Surat Edaran (SE) No 400.3/1052/Umum. SE memuat 4 poin. Pertama, siswa dilarang membawa motor roda 2 atau lebih ke sekolah. Disarankan menggunakan angkutan umum tersedia sesuai jalur. Kedua, siswa

berdomisili jauh dan tidak terjangkau angkutan umum, dihimbau ke sekolah diantar oleh orang tua atau keluarga menggunakan motor.

Tiga, satuan pendidikan agar berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi tentang keselamatan, keamanan, dan pengawasan berkendara, yang dalam pelaksanaannya harus melibatkan orang tua siswa.

Terakhir 4, memberikan sanksi disiplin bagi siswa yang kedapatan membawa kendaraan bermotor roda 2 atau lebih ke sekolah.

“SE Larangan ini, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terutama pengguna kendaraan motor melibatkan siswa, jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Maka dipandang perlu pengaturan dan penertiban,” ungkap Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana, Sabtu (18/04/2025), kepada InilahKuningan ./tat azhari