Siapa Otak Dibalik Galian Diduga Ilegal Jalan Lingkar Timur Kuningan, Ini Kata BPKAD
INILAHKUNINGAN- Siapa otak dibalik operasi galian diatas lahan milik Pemkab Kuningan dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022, di Desa Sangkanmulya, Cigandamekar, yang memantik kemarahan besar Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, masih misterius.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Jhon Raharja menjelaskan, sebelum kepergok lalu dihentikan langsung Bupati Kuningan, Ia mengaku telah lebih dulu menerima laporan dari masyarakat terkait kerusakan lahan akibat operasi cut and fill di area aset Pemkab Kuningan seluas 36 meter persegi itu.
Laporan masyarakat, kemudian Ia tindaklanjuti. “Hari Kamis (6/11/2025), kami turun ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku pelaksana kegiatan. Dia berjanji akan menghentikan aktivitas dan datang ke kantor BPKAD untuk menyelesaikan masalah, tapi hingga sore hari tidak muncul,” tutur Jhon Raharja
Karena tidak ada itikad baik, BPKAD menegaskan agar kegiatan dihentikan. Namun, pelaksana tetap nekat bekerja hingga akhirnya Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar turun langsung dan menghentikannya di tempat.
“Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin dan koordinasi dengan pemerintah daerah,” tegas Jhon Raharja
Sebagaimana diketahui, di lokasi tersebut telah terpasang papan resmi bertuliskan tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Papan itu juga berisi larangan keras memanfaatkan area tanpa izin, disertai ancaman pidana bagi pelanggar. /tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.