INILAHKUNINGAN- Dua pasangan bukan muhrim kembali digaruk Aparat Satpol PP Kabupaten Kuningan, Selasa (25/11/2025). Mereka diangkut Aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, saat kedapatan indehoi, diduga tengah berbuat mesum, di dalam kamar kos, Komplek Kos-Kosan Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan.

Aparat Satpol PP bergerak berdasar aduan masyarakat. Gabungan personil Bidang Penegakan Perda (Gakda) dan Kanit PTI meluncur menyisir komplek kos-kosan Desa Kaasturi, sejak pukul 09.00 hingga 12.00.

Setiap komplek kos-kosan kena sentuh pemeriksaan. Ataas koordinasi kepada RT setempat, satu per satu kamar kos diketuk. Penghuni kos, ada yang langsung membuka, ada yang lama, mungkin terkejut ada razia Satpol PP. Meskipun akhirnya, mereka terbuka mau diperiksa.

Akhirnya, 2 pasangan bukan muhrim terciduk tengah berada dalam kamar kos. Diduga kuat, sang wanita adalah wanita penjaja sexs, alias Open BO. Ia tengah melayani pri ahidung belang. Sempat terjadi pembelaan, tetapi Aparat satpol PP bertindka tegas, dengan menggiring mereka ke Kantor Satpol PP untuk sanksi dan pembinaan.

“Betul, kitam menindaklanjuti aduan masyarakat, lalu kita periksa ke lokasi kos-kosan tersebut. Ternyata, kita temukan ada 2 pasangan bukan muhrim berada di dalam kamar kos,” terang Plt Kasatpol PP Kuningan Toni Kusumanto, melalui Kabid Gakda Hendrayana, kepada InilahKuningan

Setelah proses identifikasi, 2 wanita diamankan diduga kuat sering melayani open BO. “Mereka (2 pasangan bukan muhrim,red), kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, kita berikan pembinaan dan sanksi administrasi,” katanya

Selain itu, Ia telah konfirmasi ke pemilik kos-kosan melalui chat whatsapp, lalu Ia undang agar hadir ke Kantor Satpol PP demi pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut. “Selama proses razia, Alhamdulillah aman lancar dan kondusif,” pungkas Hendrayana./tat azhari