INILAHKUNINGAN- Tidak kuasa menahan uneg-uneg, Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) KB Al Husna Desa Cikeusal, Siti Rosidah, berkeluh kesah atas penghasilan Guru PAUD yang hanya mendapat bayaran Rp50 ribu sampai Rp150 ribu/bulan, dalam Reses Anggota Komisi XII DPR RI H Rokhmat Ardiyan, di Balai Desa Cikeusal, Cimahi, Kabupaten Kuningan, Senin (20/10/2025)

Siti Rosidah sangat merasakan sekali ketidakadilan pemerintah terhadap Guru PAUD. Bukan hanya kepada dirinya, tapi guru PAUD lain, baik di Desa Cikeusal hingga guru PAUD di Kabupaten Kuningan. Ditegaskan, kewajiban guru PAUD sama dengan guru lain, yang bergaji besar. Bahkan, guru-guru selain PAUD mendapat banyak tunjangan. Kewajiban administtrasi guru PAUD sama, akreditasi sama, lain-lainya juga sama, tapi kenapa guru PAUD tidak diakui pemerintah. Tidak mendapat insentif pemerintah.

“Bayangkan, kami guru PAUD. Kalau murid sedikit kami dibayar hanya Rp50 ribu/bulan, kalau murid banyak bisa Rp100 ribu sampai Rp150 ribu/.bulan. Cukup apa, uang sebesar itu di zaman sekarang pak,” koar Siti Rosidah

Diakui, nasib ibu 3 anak ini sama dengan guru PAUD KB Al Husan lain. Ia bersyukur, guru PAUD di desanya mendapat bantuan tambahan penghasilan dari Pemdes Cikeusal Rp75 ribu/bulan. “Untuk NUPTK juga belum punya. Kalau saya lagi pengajuan, guru PAUD lain belum sama sekali,: katanya

Jadi mohon ke H Rokhmat Ardiyan selaku Anggota DPR RI pituin Kuningan untuk diperjuangkan. Dari desa sudah ada, meskipun nominalnya masih Rp75 ribu, setidaknya mohon diperjuangkan insentif guru PAUD dari Pemkab Kuningan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, syukur langsung dari pemerintah pusat.

“Memperhatikan guru PAUD sama dengan mengamalkan Pancasila sila ke 5 pak. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” sebut istri seorang pedagang ini, nada menyindir pemerintah./tat azhari