Sasar PPK, Rekanan Kuningan Segera Bersurat Ke Ombusman, Lanjut PTUN. Tunda Bayar APBD 2024 Memanas!
INILAHKUNINGAN- Kesabaran sebagian rekanan menunggu pembayaran Tunda Bayar Proyek APBD Kuningan Tahun 2024, yang hingga Juni 2025 ini atau 1 tahun lebih, belum dibayarkan Pemkab Kuningan, memuncak.
Mewakili jeritan para rekanan Kuningan tersebut, Paguyuban Penyedia Jasa Kontruksi Kuningan, H Iwan Iba, akan segera mengirimkan surat pengaduan tunda bayar APBD Kuningan 2024 ini ke Ombudsman. Sebuah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.
“InsyaAllah segera kita kirim surat pengaduan ke Ombudsman,” ucap Iwan Iba, sapaan akrabnya, Jumat (20/6/2025), kepada InilahKuningan
Ia melihatnya, ada kontrak rekanan dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Artinya ada ikatan hukum pekerjaan. Di kontrak, kalau rekanan ada keterlambatan pasti didenda oleh PPK. Tapi ada penyeimbang, ada klausul juga bagi PPK, bahwa setelah BSP (Berita Serahterima Pekerjaan), maksimal 14 hari kerja harus hasil pekerjaan wajib dibayar. Ketika tidak dibayar, itu wanprestasi.
PPK harus bertanggungjawab. Yang harus dituntut bukan Bupati Kuningan, tapi PPK. Sebab PPK yang mennadatangani kontrak kerja dengan rekanan. Anehnya melihat PPK saat ini, seperti tidak punya beban. “Buakn bupati, tapi PPK yang berkontrak harus bertanggungjawab,” tandas Iwan Iba
Maka ia akan mengejar PPK secara hukum. Sederhananya kalau mau ada kegiatan, harus sudah siap dulu anggarannya. Kalau sudah berkontrak, berarti PPK sudah siap anggaran. “Yang harus digugat ke PTUN PPK. Tapi sebelum PTUN, kita bersurat dulu ke Ombudsman,” katanya./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.