RT/RW Kuningan Protes, Dana Stimulan Haknya Belum Dicairkan Bupati, Ini Penjelasan Lurah
INILAHKUNINGAN- Biasa mendapat dana stimulan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, banyak RT/RW di Kelurahan Ciporang, Kabupaten Kuningan, protes, karena hingga H min I lebaran ini, dana stimulant hak mereka setahun sekali tersebut, tidak kunjung ada pencairan.
Mereka merasa, kinerja RT/RW sebagai ujung tombak masyarakat, terutama ketika terjadi masalah hingga suksesi program pemerintah, sudah tidak dianggap oleh pemerintah daerah. Mereka pun mengancam, akan mogok untuk menyebar SPPT, sekaligus tidak akan lagi mengingatkan masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jadi wajar kalau nanti kita membagikan SPPT ke masyarakat seperlunya saja. Kan RT sudah tidak dihargai, dinilai juga nggak, apalagi naik gaji. Kalau dipecat kita senang malah, kalau ada yang memecat itu juga. Menyampaikan ke warga, kalau PBB itu untuk pembangunan, justru ditertawakan warga. Jawabnya, pembangunan apa, jalan saja rusak, nggak di aspal-aspal,” ungkap salah seorang RT, yang enggan namanya di publikasikan, nada kecewa, diamini RT-RT lain, Kamis (19/3/2026), kepada InilahKuningan
“Intinya, pengurus RT RW dan lembaga lainnya sebagai mitra dibawah Kelurahan, dianggap sepele, dianggap kecil. Padahal hanya hitungan kurang lebih 15 Kelurahan se-Kabupaten Kuningan yang memang tidak seberapa bagi mereka, tapi sangat berarti bagi kita. karena itu merupakan kewajiban pembayaran stimulan yg harus diterima oleh RT RW itu,” timpal seorang RW
Lurah Ciporang Dadan Sudiana saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dana stimulan untuk RT/RW sudah dianggarkan dalam APBD Kuningan 2026. Hanya waktu pencairannya saja belum. “Ada surat dari pak sekda, cair Cuma waktunya saja. InsyaAllah aman,” ucap Dadan, singkat via Whatsapp, sambil mengirimkan photo surat Sekda Kuningan, seraya menyebut, bahwa hasil rapatnya Ia diminta membuat surat untuk menjaga kepastiannya ke RT/RW.
Mengutip surat yang ditandatangai Sekda Kuningan U Kusmana Nomor 100.2/139/TAPEM/2026 Perihal Alokasi Bantuan Biaya Stimulan Operasional Rukun Tetangga (RT). Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan se-Kabupaten Kuningan, Sekda Kuningan menegaskan 4 hal sebagai berikut:

- Bantuan biaya stimulan operasional RT, RW dan LPM Kelurahan agar tidak diasumsikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) namun merupakan insentif khusus penunjang kinerja;
- Untuk bantuan biaya stimulan operasional RT, RW dan LPM Kelurahan Tahun 2026 telah di anggarkan pada APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2026, dengan Rencana Arus Kas di realisasikan pada Triwulan ke ll Tahun 2026;
- Kami memastikan alokasi bantuan biaya stimulan operasional tersebut dapat terealisasikan sesuai dengan prosedur anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi Camat, Lurah, RT, RW dan LPM dalam memberikan pelayanan masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.