INILAHKUNINGAN- Warga korban penggusuran mega proyek Waduk Cileuweung, Kecamatan Cibingbin, mulai tersenyum. Sebab dana ganti tanah, sawah dan relokasi rumahnya sudah disetujui oleh pemerintah pusat.

“Alhamdulillah selama 5 tahun, warga terdampak menunggu relokasi ganti rugi ini, sekarang sudah ada hasil. Kontrak sudah ditandatangani akhir Juli 2020. Dananya sudah ada,” ungkap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kuningan, Ir I Putu Bagiasna, MT, Senin (03/08) kepada InilahKuningan

Jumlah kontrak diperuntukan bagi 419 rumah warga terdampak proyek Waduk Cileuweng. Terdiri dari Desa Kawungsari 392 warga, sisanya 58 warga Desa Randusari. Mereka akan di relokasi ke Desa Sukarapih dengan luas lahan mencapai 12 hektar. Tanah tersebut, milik Pemkab Kuningan

“Tapi itu kontraktual, tidak di swakelola. Nilai dana mencapai Rp6 miliaran,” sebut Putu

Ia bersyukur, sebelum Waduk Cileuweng diairi per Januari 2021, berarti pihaknya sudah menyediakan rumah warga terdampak. Sambil berproses, Ia kini hanya memiliki pekerjaan rumah, atau PR satu lagi untuk mengganti rugi rumah lama warga terdampak.

“Kalau tanahnya sudah 100 persen, termasuk tanah, sawah sudah diganti. Tapi rumahnya sedang diperjalanan, di cicil itu, masih proses. Kalau ada warga terdampaknya sawah, atau tegalan, kita sudah siapkan,” terang dia

Di area relokasi, jenis rumah dibangun untuk warga terdampak tipe 28, couple deret. Artinya, satu kuda-kuda dua rumah dengan total sebanyak 419 rumah. Termasuk akan dibangunkan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Ada juga masjid dan Sekolah Dasar (SD) kita siapkan, termasuk Balai Desa Kawungsari, Puskesmas, dan balai pertemuan seperti kampung,” imbuh Putu./tat azhari