INILAHKUNINGAN- Kuasa Hukum Paslon 02 HM Ridho Suganda-Kamdan atau Ridhokan, terus mengejar Bawaslu Kuningan kaitan pelaporan dugaan penghilangan suara paslon jagonya, ketika penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi tidak sah.

Pada tanggal 29 november 2024 kami sudah menyampaikan informasi awal sesuai  ketentuan dalam perbawaslu nomor 9 tahun 2024 atas perubahan bawaslu nomor 8 tahun 2024, kami memberikan informasi awal kepada bawaslu kuningan tentang dugaan penghilangan suara Paslon 02 Ridho-kamdan pada saat penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  menjadi tidak sah.

“Kedatangan kami kebawaslu kali ini, untuk mempertanyakan kepada bawaslu, sudah sejauh mana penelusuran  bawaslu atas informasi awal yang kami berikan terhadap suara-suara tidak sah di seluruh tempat pemungutan suara se-Kabupaten Kuningan,” tanya Erfan, Kuasa Hukum Ridhokan, Selasa (03/12/2024), kepada InilahKuningan

Dituturkan, pada rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), para saksi 02 sudah memohon agar dibuka kertas suara tidak sah untuk dilihat penyebab kenapa surat suara tersebut menjadi tidak sah. Tetapi PPK se-Kabupaten Kuningan  tidak bersedia membuka kembali kotak suara tidak sah tersebut. Alasannya, tidak ada aturan yang mengaturnya .

Menurut Erfan, hal Ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal dalam pemilu, prinsip kepastian hukum adalah hal utama. Jika sebuah tindakan tidak diatur secara tegas, keputusan sering kali didasarkan pada interpretasi hukum yang berpegang pada asas-asas pemilu, seperti  jujur dan adil.

“Seharusnya dalam rapat pleno inilah kita bisa sepakat menginterpretasikan kekosongan hukum mengenai kotak suara tidak sah ini. Dimana, pembukaan kotak suara tidak sah ini seharusnya  diperbolehkan di saat pleno asalkan bukan diluar pleno dan disepakati oleh saksi saksi dari masing-masing cakada,  meskipun tidak diatur dalam regulasi, karna kita ingin membuka tabir surat suara yang tidak sah tersebut,” ungkap Erfan

Padahal menurut ketentuan dalam keputusan KPU Nomor 1774 tahun 2024, Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan, apabila ada beberapa kondisi salah satunya; Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih. Sehingga surat suara tersebut, menjadi tidak sah.

“Mengacu ketentuan tersebut, bagaimana bawaslu, saksi dan KPU mengetahui penyebab tidak sahnya kertas suara sebanyak kurang lebih 30,899. Apabila kertas suara tidak sah tersebut tidak dibuka dan tidak dicari penyebabnya,” tanya dia lagi

Wajar jika pihaknya merasa curiga terhadap penyelenggara, terutama PPK dan KPU. Kalau PPK atau KPU tidak bersalah atau tidak ada permaian dalam kontestasi pilkada ini kenapa mereka takut untuk membuka kotak suara tidak sah tersebut. “Kami hanya meminta kotak suara ini dibuka pada saat pleno tidak diluar pleno,” ucap Erfan

Bawaslu mempunyai wewenang untuk menilai tindakan yang tidak secara eksplisit diatur, terutama jika tindakan tersebut berpotensi melanggar asas pemilu atau merugikan pihak lain. Jika tidak ada aturan yang mengatur, penyelenggara seharusnya bertindak berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi.

Meskipun tidak semua teknis dijabarkan dalam undang-undang, hal tersebut harus diinterpretasikan berdasarkan asas konstitusi dan prinsip keadilan pemilu./tat azhari