Ribut Penolakan Galian C Desa Gunung Karung Kuningan, Pengusaha Unjuk Fakta!
INILAHKUNINGAN- Gerakan massa warga menolak dan menutup galian C di Desa Gunung Karung, Luragung, Kabupaten Kuningan, ditanggapi pengusahanya. Direktur PT Budelvi Energi Alam, Ropi Iqbal Fauzi sebagai pengelola, menyebut telah terjadi salah paham warga dengan kondisi nyata di lapangan.
Ditegaskan, bahwa hamparan lahan seluas 3 hektar miliknya di Desa Gunung Karung dan Desa Cikandang itu, bukan galian pasir atau galian C. Tapi sebatas pembukaan akses jalan menuju Desa Sindangsuka sebagai lokasi yang memang direncanakan dia untuk lokasi galian C.
“Jaraknya dari pembukaan jalan Desa Gunung Karung sampai lokasi rencana galain C di Desa Sindangsuka sekitar 1,5 kilometer. Galian C belum beroperasi karena belum lengkap perizinan, makanya kita fokus dulu pembukaan akses jalan ini (Desa Gunung Karung,red),” terang Ropi Iqbal Fauzi, diamini Pemilik Lahan Yanto Risdianto alias Yanto Jocle, Rabu (4/6/2025), kepada InilahKuningan
Namun untuk pembukaan akses jalan ditegaskan Ropi, sudah lengkap perizinan. Maka sudah beberapa bulan beroperasi. Yang menjadi salah paham, warga menuduh penggalian akses jalan itu sebagai galian pasir yang diperjual belikan.
Kalau hanya melihat permukaan, memang seperti galian pasir. Angkutan truk juga lalu lalang. Tapi senyatanya itu angkutan cadas untuk urugan, bukan pasir. Yang memang mendekati pasir. Tapi kalau pasir pasti sudah lembut, karena ada proses pengayakan dulu.
“Kenapa material pembukaan akses jalan banyak, sehingga terjadi lalu lalang mobil angkutan, karena pembukaan jalan ini membelah bukit. Bukit lalu dikupas,” timpal Yanto Jocle, menjelaskan
Yang pasti Ia tidak menjual tanah merah, karena tidak boleh. Meskipun mengeluarkan tanah merah, hanya untuk warga sekitar. Pembukaan jalan inipun, akan banyak manfaat. Selain untuk jalan angkutan galian C dari Desa Sindangsuka, juga kedepan bisa untuk JUT atau Jalan Usaha Tani.
“Jadi kami tidak menjual pasir. Kami hanya menjual cadas hasil kupasan bukit untuk jalan. Kalau material cadas itu tidak dikeluarkan, mau disimpan dimana. Masa disimpan di tanah orang lain,” ujar dia
Terkait hasil musyawarahnya di Desa Gunung Karung, Ropi membantah orang yang hadir mewakili perusahaan, sebenarnya bukan orang perusahaan murni. Sehingga tandatangannya dalam berita acara, tidak sah. Terutama di point ketiga, isinya bersedia menutup atau ditutup oleh pihak berwenang atau warga apabila aktivitas penambangan pasir di Desa Gunung Karung masih dilakukan.
“Yang tandatangan bukan orang perusahaan. Saya pun tidak tahu, tidka ada tembusan ke saya. Lalu kenapa harus ditutup, kan itu pembukaan akses jalan. Tidak ada penambangan pasir. Saya kira warga hanya salah paham,” ujar yanto Jocle
Ia terbuka buat siapapun untuk melihat kondisi nyata di lapangan, ketimbang hanya mendengar dari orang lain. “Saya juga dari perusahaan terbuka, silahkan siapapun bisa ke lapangan, biar lebih enak menjelaskannya,” imbuh Ropi Iqbal Fauzi./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.