Resmi Dilarang! Siswa Kuningan Bawa Handphone Ke Sekolah Disanksi Tegas
INILAHKUNINGAN- Larangan siswa membawa handphone (HP) ke sekolah, di semua jenjang pendidikan, resmi berlaku di Kabupaten Kuningan. Larangan tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan Nomor 400.3/1403/Umum tentang Larangan Membawa Handphone Ke Sekolah.
“Untuk melindungi anak dari dampak negatif media digital, maka setiap peserta didik di semua jenjang satuan pendidikan dilarang membawa handphone ke sekolah,” tegas Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana, Senin (09/06/2025), kepada InilahKuningan
Untuk optimalisasi kebijakan tersebut, Ia mengintruksi setiap satuan pendidikan sosialisaasi kepada seluruh peserta didik, komite sekolah dan orang tua siswa. Kemudian melakukan pengawasan dan penertiban kepada siswa. Jika ada siswa melanggar, terapkan sanksi disiplin secara tegas.
Begitu juga Pengawas Sekolah dan Penilik harus monitoring dan pengawasan terkait kebijakan program larangan membawa handphone ke sekolah di wilayah kerjanya masing-masing. “Mereka (Pengawas Sekolah dan Penilik harus melaporkan hasil monitoringnya ke Disdikbud Kuningan secara berkala,” tandas U Kusmana
Dijelaskan, bahwa kebijakan larangan siswa di Kabupaten Kuningan membawa HP ke sekolah, sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Termasuk sebagai antisipasi dampak negatif dari penggunaan gawai atau Hp bagi siswa.
Menurut dia, kondisi ruang digital saat ini sudah sangat berbahaya. Banyak ruang digital disalahgunakan. Sehingga membawa dampak negatif cukup besar bagi siswa.
“Teknologi digital selain membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tetapi juga dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, psikologi dan karakter dari anak-anak apabila penggunaannya tidak diawasi dan dikelola baik,” terang U Kusmana./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.