INILAHKUNINGAN- Rekanan Pemkab Kuningan menjerit, menyusul belum kunjung ada realisasi pembayaran Gagal Bayar Proyek APBD Kuningan Tahun 2024, hingga Juni 2025 ini. Mereka pun memohon sangat ke Bupati Kuningan, untuk tidak menyepelekan diamnya para rekanan, yang seharusnya untung, justru buntung.

Direktur CV Maharani H Dedi Rosadi menegaskan, bahwa para rekanan mengerjakan pekerjaan APBD Kuningan dipayungi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Lama pekerjaan rata-rata 90 hari atau 3 bulan. Aturan tersebut, dilaksanakan baik oleh rekanan.

Sebab jika dikerjakan telat waktu, tidak sesuai, pemerintah daerah berhak menuntut ganti rugi ke rekanan, termasuk denda.

“Kondisinya saat ini terbalik. Pekerjaan 3 bulan dikerjakan sesuai aturan, tanpa ada salah aturan, bagus-bagus saja, tapi pembayaran sebagai kewajiban pemerintah daerah ditunda selama 1 tahun, itu bagaimana hukumnya, mengabaikan hak rekanan sebagai pengusaha jasa kontruksi,” sindir Mantan Politisi PDIP Kuningan ini, diamini rekanan lain

Ia berterus terang, sangat merasakan ketidakadilan dalam hal ini. Ia ingin masalah ketidakadilan ini diperhitungkan. Jangan menyengsarakan rekanan.

Bahkan Ia mendengar permohonan pembayaran gagal bayar 2024 saat ini harus by request. Kalau tidak ada, tidak diurus oleh dinas. Tentu menambah keprihatinan rekanan.

Banyak rekanan termasuk dirinya mengandalkan pinjaman Bank Jabar Banten (bjb) untuk menyelesaikan pekerjaan. Pinjaman itu tidak ada toleransi bunga. Bunga terus berjalan. Sehingga menjadi beban bagi rekanan, apalagi sampai setahun belum juga dibayar pemerintah daerah.

“Kami rekanan sangat dirugikan. Seharusnya untung, justru buntung,” tandasnya, nada kecewa

Seharusnya pemerintah daerah menyelesaikan dulu pembayaran gagal bayar 2024. Jangan dulu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan baru di Tahun 2025 ini. “Pekerjaan 2024 belum dibayar, pekerjaan 2025 sudah dilaksanakan lagi. Harusnya bayar dulu, jangan dulu ada kegiatan baru sebelum pembayaran 2024 belum selesai,” ucap H Dedi Rosadi./tat azhari