INILAHKUNINGAN- Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau orang gila di Kabupaten Kuningan, terutama ODGJ dalam pembinaan Rumah Singgah Graha Berdaya Desa Tambakbaya, Garawangi, Kabupaten Kuningan, mendapat pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan.

“Betul, kami kedatangan warga ODGJ binaan Rumah Singgah Graha Berdaya Desa Tambakbaya untuk dilakukan perekaman e-KTP. Didampingi pawangnya, Pak Kades Luqman, perekaman KTP berjalan baik. Tidak ada ODGJ yang melakukan tindakan-tindakan diluar batas,” terang Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha, Sabtu (14/6/2025) kepada InilahKuningan

Dijelaskan Yudi Nugraha, bahwa dokumen kependudukan adalah hak dari setiap penduduk Indonesia, baik tinggal di Indonesia maupun berada di luar negeri. Termasuk penduduk yang rentan administrasi kependudukan. Seperti mereka yang mengalami hambatan. Antara lain, ODGJ, korban bencana alam, penduduk yang berada di daerah terpencil atau mereka yang tengah sakit atau mengalami ketidaksempurnaan atau biasa disebut disabilitas.

Kebetulan, Disdukcapil Kuningan sendiri mempunyai program Polantas atau Pelayanan ODGJ, Lansia dan Disabilitas. Polantas tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga petugasnya turun ke lapangan. Langsung ke rumah-rumah mereka yang memiliki keterbatasan, sakit, disabilitas atau ODGJ. Bahkan ODGJ yang sempat viral karena dipasung sekalipun.

Polantas bekerjsama dengan Satpol PP dalam hal penanganan ODGJ di jalanan. Satpol PP seringkali kesulitan mengembalikan ODGJ di jalanan. Sehingga mereka meminta bantuan ke disdukcapil untuk melakukan pengecekan biofisik. Yaitu iris mata dan sidik jari. “Jadi bagi ODGJ yang pernah direkam KTP, akan ketahuan ODGJ ini berasal dari daerah mana,” katanya

Manfaat Polantas selain untuk memberikan pelayanan publik, baik pelayanan sosial, kesehatan, perekaman ODGJ ini sangat bermanfaat dalam pelaksanaan pemilu. Bahkan, pada pemilu lalu ODGJ Kuningan memiliki hak pilih./tat azhari