INILAHKUNINGAN- Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Dr A Taufik Rochman, menyebut Gagal Bayar Tahun 2022 mencapai Rp94,5 miliar. Sedangkan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru hanya belum dibayar 1 bulan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diklaim bukan gagal bayar.

Dijelaskan Taufik, bahwa dana TPG di tahun-tahun sekarang, ada yang namanya penggunaan Silpa dari tahun sebelumnya untuk efisiensi keuangan negara. Jadi mendikbud kirim surat ke menteri keuangan untuk seluruh kab/kota, menjelaskan sisa transfer ulang.

Yang pertama, sisa transfer di APBD Kuningan ada Rp23 miliar, tahun berjalan. Ada juga dari pemeriksaan BPK, terdapat Silpa dari Tahun 2020/2021 sebesar Rp15 miliar. Triwulan ke 4 Desember 2022, Kuningan ditransfer Rp22 miliar. Sehingga total jadi Rp45 miliar. Jadi cukup untuk 2 bulan. Tapi karena ada Silpa Rp15 miliar, Ia anggarkan di APBD murni 2023.

“Sebab itu, secara kalkulasi walaupun 2 bulan utang untuk TPG, sebetulnya yang gagal bayar itu 1 bulan,” tegas Taufik, disela Ngopi ICMI Kuningan

Untuk TPP, Taufik juga menegaskan, Kuningan tidak gagal bayar TPP. Karena TPP 3 bulan itu, tidak dianggarkan di Tahun 2022, tapi dianggarkan di Tahun 2023. “InsyaAllah, Minggu ke 3 Februari 2023, kita akan bayarkan TPP, TPG dan pihak ketiga sekitar Rp49 miliar. Kita ada jangka waktu sampai Maret 2023, semoga bisa terselesaikan semua,” janji Taufik./tat azhari