INILAHKUNINGAN- Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas, siap-siap disanksi. Ketentuan itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Agar dipahami semua oleh PNS, PP baru itu disosialisasikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kuningan, Senin (20/09/2021), di Aula BKPSDM.

Menurut Kepala BKPSDM Kuningan, H Nurachim, banyak hal berubah dalam penilaian kinerja dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 ini, dibanding PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja.

“Perubahan tersebut mencakup istilah, pengertian, format, tata cara penyusunan SKP, komponen penilaian, indikator, tata cara penilaian, bobot penilaian, serta beberapa hal tambahan yang pada PP Nomor 46 tahun 2011 tidak diatur. Yaitu tim penilai kinerja, pemeringkatan kinerja, bimbingan konseling, penghargaan dan sanksi, serta beberapa hal lain,” sebut Nurachim, disela pidato

Jika pada peraturan sebelumnya menggunakan istilah “prestasi kerja”, maka pada peraturan terbaru menggunakan istilah “kinerja PNS”. Jika sebelumnya target diartikan sebagai jumlah beban kerja tercapai, maka saat ini target diartikan sebagai jumlah hasil kerja yang akan dicapai.

Jika sebelumnya SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target, maka kedepan SKP memuat kinerja utama dan kinerja tambahan. Dimana, keduanya terdiri dari indikator kinerja individu dan target kinerja.

“Jika sebelumnya penyusunan SKP juga didasarkan pada rencana kerja tahunan instansi, maka kedepan penyusunan SKP memperhatikan perencanaan strategis instansi, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan, atau SKP atasan langsung,” imbuhnya

Dalam PP Nomor 30 tahun 2019 dan Permen PAN RB Nomor 8 tahun 2021, lanjut dia, diatur pula beberapa hal yang dalam peraturan sebelumnya tidak ada. Salah satunya adalah tim penilai kinerja PNS. Tim ini dibentuk oleh pejabat berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan komptensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS berdasar hasil penilaian kinerja.

“Lainnya, diatur pula pengelola kinerj atau tim pengelola kinerja. Tim ini, bertugas untuk mereview SKP dari tingkat pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pengawas, hingga pelaksana dan fungsional secara terintegrasi dan berjenjang,” pungkasnya./tat azhari