INILAHKUNINGAN- Tingginya belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuningan Tahun 2026 hingga Rp1,351 triliun atau 39% dari total target RAPBD Tahun 2026 mencapai Rp2,796 triliun, masih menjadi ancaman masalah bagi keuangan daerah.

Pj Sekda Kuningan Dr Wahyu Hidayah mengakui, bahwa belanja pegawai dalam APBD Kuningan mencapai 39%, atau sudah melebihi batas total belanja pegawai dalam APBD sebesar 30%.


“Belanja pegawai harus 30% dalam APBD, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Artinya, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total belanja daerah. Sedangkan APBD Kuningan sudah 39%,” sebut Wahyu Hidayah, Senin (6/10/2025), kepada InilahKuningan

Atas dasar itu, Pemkab Kuningan harus segera membenahi porsi belanja pegawai. Jika tidka segera dibenahi, tidak menutup kemungkinan Pemkab Kuningan bakal terkena sanksi pemerintah pusat.

“Kalau tidak segera dikoreksi, risikonya bukan hanya sanksi administratif atau pemangkasan transfer dana dari pusat, tapi juga akan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” ucap Wahyu Hidayah

Untuk itu, Pemkab Kuningan kini tengah berusaha menyesuaikan kondisi fiskal. Sejumlah efisiensi anggaran dilakukan guna kestabilan pemerintahan.

Salah satunya, pemangkasan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuningan, diberikan sebesar 20 persen, berlaku sejak Agustus 2025./tat azhari