INILAHKUNINGAN– Riuh rendah keluhan orang tua murid terkait dugaan komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan mencapai titik didih. Menanggapi fenomena menahun ini, Gerakan Satu Kuningan (GASAK) melontarkan kritik tajam terhadap bungkamnya otoritas pendidikan dan organisasi profesi yang terkesan melakukan pembiaran sistematis.

Presidium GASAK Nurdiansyah Rifatullah menegaskan bahwa praktik penjualan LKS yang membebani wali murid bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan indikasi degradasi integritas tata kelola pendidikan.

Jangan Ada “Cuci Tangan” Kolektif, GASAK menyoroti tiga poros utama yang dianggap paling bertanggung jawab dalam benang kusut ini:

Dinas Pendidikan Diminta untuk tidak “cuci tangan” dengan dalih tidak tahu-menahu, Dinas memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi filter utama pencegahan pungutan liar.

Korpri sebagai wadah bernaung para Aparatur Sipil Negara (ASN), diingatkan untuk tidak melepaskan tanggung jawab moral, Organisasi ini harus memastikan anggotanya menjaga marwah sebagai pelayan publik, bukan menjadi kepanjangan tangan penerbit.

Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Sebagai koordinator lapangan, Ketua K3S dituntut untuk tampil ke publik dan memberikan eksplanasi yang rasional serta transparan, bukan justru berlindung di balik tembok birokrasi.

Pendidikan adalah pilar intelektualitas, bukan komoditas. Membiarkan sekolah menjadi pasar bagi LKS adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi finansial,” ujar GASAK dalam pernyataan resminya.

Jangan Melawan Arus Aturan Pemerintah Secara yuridis, praktik penjualan LKS di sekolah negeri telah dipagari oleh aturan yang sangat ketat, baik di level nasional maupun regional Jawa Barat.

Berikut adalah instrumen hukum yang sering kali “dilupakan” di lapangan:

  1. Regulasi Kemendikdasmen (Nasional)

* Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Secara eksplisit melarang Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), maupun pakaian seragam di sekolah.

* PP Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181 & 198): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan pengajar, maupun perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.

  1. Aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

* Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 44 Tahun 2022: Mengatur tentang Komite Sekolah dan pendanaan pendidikan. Aturan ini menekankan bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat mengikat, apalagi dikaitkan dengan jual-beli bahan ajar yang membebani wali murid.

* Instruksi Disdik Jabar: Secara konsisten, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui berbagai surat edaran telah melarang keras sekolah menjadi “agen” distributor buku demi menjaga objektivitas penilaian dan meringankan beban masyarakat.

GASAK menilai, keberadaan LKS seringkali menjadi jalan pintas bagi guru dalam proses belajar mengajar yang justru mematikan kreativitas pendidik dalam menyusun materi mandiri. Jika sekolah terus dibiarkan menjadi ruang transaksi ekonomi terselubung, maka integritas pendidikan di Kuningan dipertaruhkan.

“Kami menunggu keberanian Dinas Pendidikan dan Korpri untuk berdiri tegak di sisi orang tua murid, bukan di sisi profit penerbit. Ketua K3S harus segera mengklarifikasi: apakah ini kebijakan kolektif atau ‘penumpang gelap’ birokrasi?” pungkasnya./tat azhari