Petakan Sapras Desa, Bupati Kuningan: Desa Jadi Subyek Pembangunan!
Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, H. Yaryar Hiaruhu, menjelaskan, sosialisasi ini didasari oleh kebutuhan DPMD terkait efektifitas perencanaan 5 tahun mendatang. Sehingga capaian program kedepan bisa efektif dan efisien.
Bupati Kuningan H Acep Purnama menegaskan, ditetapkannya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, desa kini tidak lagi menjadi obyek program dan kegiatan supra desa. Tapi desa juga menjadi subyek pembangunan sesuai kewenangan desa.
“Adanya kewenangan, disertai diberikannya dana desa, menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan bagi para kepala desa guna mewujudkan visi misi sebagai kepala desa yang diselaraskan dengan visi misi daerah dan Nasional. Untuk itu diperlukan seorang kepala desa visioner guna mewujudkan Desa Maju dan Mandiri,” papar bupati./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.