INILAHKUNINGAN- Sat Narkoba Polres Kuningan, sukses mengendus perilaku 2 karyawan restoran ternama di kawasan wisata Desa Cisantana, yang terlibat narkotika jenis shabu. Dua karyawan itu, DY (27) warga Desa Cisantana dan RC (21), warga Kelurahan Purwawinangun.

Keduanya, ditangkap di rumah tersangka DY, Desa Cisantana, pukul 00.30. Saat dikepung, kedua tersangka tidak bisa berkutik. Ketika penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0.44 gram.

Selain itu, polisi mengamankan 1 pulpen hitam, dan 1 unit handphone Vivo S1 Pro hitam berikut kartu SIM. Hasil interogasi, tersangka mengaku memiliki shabu dengan cara membeli dari tersangka K, warga Kuningan.

“Betul, dua tersangka itu, karyawan resto terkenal,” aku Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Kamis (22/04/2021), di Mapolres Kuningan, kepada InilahKuningan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Pidana Penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun./tat azhari