INILAHKUNINGAN- Pembaharuan hukum terjadi di Provinsi Jawa Barat. Adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang tidak ingin seluruh penjahat hukum berakhir dalam penjara. Tapi bisa diarahkan ke pidana kerja sosial. Pembaharuan hukum itupun, disepakati oleh Gubernur Jawa Barat, diikuti oleh seluruh kepala daerah, termasuk Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kajati Jabar dan Gubernur Jabar, berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/11/25). Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr Hermon Dekristo, menegaskan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan membangun tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan program ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas, kegiatan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas langkah pembaruan hukum pidana nasional yang dinilainya sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.

“Tujuan kita memimpin sama dengan tujuan hukum, yaitu membangun masyarakat yang berperilaku adil dan beradab. Pidana kerja sosial ini mengembalikan semangat itu bahwa setiap pelaku masih punya kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” kata Dedi.

Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi berkomitmen menyediakan lapangan kerja sosial bagi para mantan narapidana dan pelaku pidana ringan agar mereka bisa kembali produktif di tengah masyarakat, seperti program padat karya, perbaikan drainase, hingga pembersihan daerah aliran sungai.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Fokus kerja sama ini adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebuah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat.

Penerapan pidana kerja sosial ini sejalan dengan semangat membangun masyarakat yang taat hukum, berkeadilan, dan saling menghormati.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia berkomitmen bahwa Kabupaten Kuningan siap mendukung langkah-langkah inovatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sejumlah pejabat tinggi hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari. Turut hadir pula para pejabat Kejaksaan Agung, Direksi IFG, serta seluruh Kajari dan kepala daerah se-Provinsi Jawa Barat.5/tat azhari